Tim Macan Polresta Manado Amankan 3 Tersangka Kasus Curanmor

Tersangka RP bersama dua temannya, JR dan J mencuri sepeda motor Yamaha Mio M3 warna hitam di salah satu rumah kost di wilayah Dendengan.

Manado, DetikManado.com – Polresta Manado tim Opsnal Satreskrim bersama Polsek Tikala berhasil mengamankan tiga tersangka pencurian kendaraan bermotor (curanmor), Kamis (27/02/2020). Dengan tersangka masing-masing berinisial JH (27), GD (18), dan RP (25), ketiganya warga Tombulu, Kabupaten Minahasa.

Kasatreskrim Polresta Manado, AKP Tommy Aruan mengatakan, penangkapan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/368/II/2020/SPKT/Polresta Mdo. “Tersangka RP bersama dua temannya, JR dan J mencuri sepeda motor Yamaha Mio M3 warna hitam di salah satu rumah kost di wilayah Dendengan, Sabtu 22 Februari dini hari,” beber Aruan.

Bacaan Lainnya

Selain itu, pada Senin (24/02/2020), tersangka kembali beraksi di Pumorouw, mencuri sepeda motor Kawasaki Ninja di rumah seorang warga. “Para tersangka juga pernah beraksi pada bulan Januari, mencuri sepeda motor Honda Beat dan Yamaha Vega ZR, kedua barang bukti tersebut masih dalam pencarian,” ungkap Aruan.

Lanjut dia, tim macan Satreskrim Polresta Manado yang berkolaborasi dengan Polsek Tikala awalnya melakukan penyelidikan keberadaan tersangka. “Salah seorang anggota tim lalu menyamar sebagai pembeli dan bertransaksi dengan tersangka di ringroad Manado, tepatnya di dekat jembatan Paal 4,” jelasnya.

Dia menuturkan, tim gabungan kemudian menyergap tersangka, selanjutnya mencari barang bukti yang sudah dijual di Kembes, Tombulu. “Tersangka bersama barang bukti lalu diamankan di Mapolresta,” ucapnya.

Sedangkan tersangka GD ditangkap Tim Resmob Polsek Tikala beserta barang bukti sepeda motor Kawasaki Ninja, di Kembes 1.”GD dan barang bukti lalu diamankan di Mapolsek Tikala dan kasus ini masih dalam pengembangan lebih lanjut,” pungkasnya. (ml)


Pos terkait