Tim Macan Polresta Manado Menangkap Pelaku Pencurian Emas dan Uang Senilai Rp 40 Juta

Manado, DetikManado.com – Tim Macan Polresta Manado yang dipimpin Kanit Resmob Ipda Bintang Yudha Gama menangkap seorang pria berinisial IN (26) warga Kelurahan Pandu Kecamatan Bunaken Darat,terduga pelaku pencurian emas dan uang sebesar Rp 40 juta serta handphone, Selasa (26/01/2021).

Kronologi kejadian bermula pada tanggal 1 januari 2021 pukul 03:45 Wita di Kecamatan Singkil tepatnya di rumah salah satu anggota Polri telah terjadi pencurian perhiasan,uang tunai senilai Rp.40 juta dan 2 unit handphone.

Pelaku diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan cara masuk dari samping pintu rumah dan langsung menuju ke kamar korban kemudian mengambil barang-barang tersebut dan melarikan diri, sehingga korban mengalami kerugian yang diperkirakan sebanyak Rp 150.000.000.

Kanit Resmob Ipda Bintang Yudha Gama mengatakan barang bukti yang berhasil diamankan yaitu gelang emas 10 buah, kalung emas 1 buah, uang tunai sejumlah Rp 4.650.000, Hand Phone 4 unit serta bukti kwitansi gadaian emas seharga Rp 5.599.000.

“Dari terduga pelaku kami juga mengamankan STNK pembelian 1 unit motor seharga Rp 7.000.000 yang merupakan hasil dari curian uang tunai, bukti kwitansi pembelian sebidang tanah di Kelurahan Bailang sebesar Rp 10.000.000,” ujar Gama.

Selain itu pelaku juga telah merenovasi teras dan dapur rumah dengan uang hasil curian seharga Rp.15.000.000 serta pemberian uang tunai kepada keluarga sebanyak Rp 1.500.000.

“Setelah mendapat laporan dari kasus tersebut, tim kami melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi keberadaannya yang kemudian melakukan penangkapan terhadap pelaku di kediamannya,” bebernya.

Dia menambahkan, namun ketika dilakukan pengembangan barang bukti pelaku mencoba melawan petugas sehingga tim melakukan tindakan tegas terukur dengan melumpuhkannya.

“Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mako Polresta Manado guna diproses lebih lanjut,” tandasnya.(ml)

Komentar Facebook