Tim Torosik Ringkus Pelaku Pencabulan Bocah Umur 6 Tahun

Tsk HR. (foto : Ist)

TOMOHON, DetikManado.com – Tim URC Torosik Polres Tomohon, mengamankan HR (46), warga Kolongan Satu, Tomohon Tenga, Minggu (14/04/2019) pukul 17.00 wita.

HR diduga melakukan pencabulan terhadap anak perempuan dibawah umur, sebut saja mawar (6), yang dilakukannya beberapa waktu lalu.

Menurut Katim URC Totosik, Bripka Yanny Watung, saat diburu HR sempat berpindah-pindah tempat usai melakukan perbuatan bejatnya tersebut.

“Tersangka akhirnya kami tangkap disebuah warung di Kelurahan Matani Tiga,” ujarnya.

Menurur Watung, tersangka telah mengakui perbuatannya, san saat ini HR sudah diamankan di amankan di Mapolres untuk dimintai keterangan lebih dalam. (red)


Pos terkait