Timsus Maleo Menangkap Tersangka Penjual SIM Card Palsu

Berdasarkan informasi tersebut tim melakukan penyelidikan dan kemudian mendatangi lokasi serta menangkap beberapa tersangka.

Manado, DetikManado.com – Polda Sulut melalui Timsus Maleo berhasil membongkar kasus pemalsuan data elektronik yang digunakan untuk aktivasi SIM Card seluler, Senin (22/07/2020).

Untuk tersangka yang berhasil diamankan dalam kasus ini yaitu MS (34) warga Wanea, TAK (48) warga Tikala, Kota Manado, FER (33) warga Tomohon Utara, Kota Tomohon, AMP (26) warga Kotamobagu Utara, Kota Kotamobagu.

Bacaan Lainnya

Kronologi kejadian bermula dari temuan anggota Timsus Maleo yang di mana banyak sekali pengguna telepon genggam tidak sesuai dengan data yang terdaftar dalam register.

Berdasarkan informasi tersebut tim melakukan penyelidikan dan kemudian mendatangi lokasi serta menangkap beberapa tersangka.

Dari hasil penangkapan ini ditemukan sejumlah barang bukti berupa kartu seluler merk IM3 baik yang sudah dan belum di registrasi berjumlah 49.582 buah.

Juga ditemukan 3 buah modem pool atau alat registrasi, 3 buah laptop, 2 unit komputer, 1 buah scan barcode beserta dudukan.

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abast mengatakan penangkapan dilakukan 3 tempat berbeda yaitu Kota Manado, Kota Tomohon dan Kota Kotamobagu.

“Modusnya tersangka TAK sebagai branch manager PT MDM, distributor SIM Card IM3 menyalurkan ke beberapa tersangka lainnya,” bebernya.

Lanjut dia, kartu seluler ini kemudian diaktivasi oleh tersangka dan didistribusikan ke sales untuk dijual ke masyarakat.

“Tersangka sudah diserahkan ke Subbid Siber Dit Krimsus Polda Sulut untuk dilakukan pengembangan,” pungkas Abast.

Akibatnya dari perbuatannya ini tersangka dikenakan pasal 51 ayat 1 jo pasal 35 UU nomor 11 tahun 2008, sebagaimana yang telah diubah dengan UU nomor 19 tahun 2016 jo pasal 55 dan 56 KUHP, dengan ancaman penjara 12 tahun. (ml)

Komentar Facebook

Pos terkait