Wakil Bupati Minahasa Vanda Sarundajang Ingatkan Transparansi dan Akuntabilitas Dalam Pengelolaan Kuangan Daerah

Wakil Bupati Minahasa Vanda Sarundajang.

TONDANO,DetikManado.com – Wakil Bupati Minahasa Vanda Sarundajang,  membuka Sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Harga Satuan, Standar Biaya Umum, Analisis Standar Belanja, dan Harga Satuan Pokok Kegiatan, serta Surat Keputusan Bupati Minahasa Nomor 125 Tahun 2025 tentang Standar Harga Satuan dan Standar Biaya Umum di Ruang Sidang Kantor Bupati Minahasa Selasa pagi (11/3/2025).

Vanda Sarundajang saat membuka kegiatan mengingatkan akan pentingnya transparansi, akuntabilitas, dan efektivitas dalam pengelolaan keuangan daerah. Peraturan yang disosialisasikan merupakan kebijakan fundamental untuk mengoptimalkan penggunaan anggaran daerah demi kesejahteraan masyarakat.

“Peraturan yang kita sosialisasikan hari ini bukan sekadar aturan administratif, tetapi merupakan kebijakan fundamental dalam mewujudkan optimalisasi penggunaan anggaran daerah,” ujar Sarundajang

Dikatakan Vanda Sarundajang bahwa setiap rupiah yang dikeluarkan dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat. Regulasi ini dirancang untuk memberikan kepastian dalam penganggaran dan belanja daerah, mencegah potensi penyimpangan, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik.

“Seluruh jajaran pemerintah daerah diharapkan dapat memahami dan menerapkan aturan ini dengan penuh tanggung jawab,”tegas Vasung sapaan akrab Wakil Bupati Perempuan pertama di Kabupaten Minahasa itu.

Sosialisasi tersebut dihadiri oleh Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Minahasa Minahasa, para Sekretaris Dinas, Sekretaris Badan, Sekretaris Satuan, Sekretaris Kecamatan, Kepala Sub Bagian Program serta para Bendahara. (herdy)


Pos terkait