Kotamobagu, DetikManado.com – Wali Kota Kotamobagu, Weny Gaib, menghadiri Seminar Hukum bertema “Konstruksi Hukum Mega Korupsi Pertambangan, Penerapan Sanksi Kumulatif Antara Tindak Pidana Korupsi dan Kejahatan Ekologi guna Pemulihan Kerugian Negara” yang diselenggarakan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara di Hotel Sutan Raja, Kotamobagu, Selasa (04/08/2026).
Seminar tersebut menjadi wadah strategis untuk memperkuat sinergi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, akademisi, dan pelaku usaha dalam membangun tata kelola pertambangan yang taat hukum, transparan, serta berorientasi pada pemulihan lingkungan.
Kegiatan dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, Jacob Hendrik Pattipeilohy, yang memaparkan pentingnya penerapan sanksi kumulatif terhadap pelaku tindak pidana korupsi di sektor pertambangan dan kejahatan lingkungan.
Menurut Jacob, penegakan hukum harus mampu menjangkau dua aspek sekaligus, yakni pemulihan kerugian keuangan negara dan pemulihan kerusakan lingkungan yang ditimbulkan akibat aktivitas pertambangan.
“Kita bangun kerangka hukum yang memastikan pelaku bertanggung jawab ganda: atas kerugian uang negara dan atas kerusakan alam yang terjadi. Sanksi kumulatif menjadi kunci agar kerugian yang terjadi dapat dipulihkan kembali secepatnya,” tegasnya.
Ia menilai praktik pertambangan ilegal maupun penyalahgunaan kewenangan di sektor pertambangan tidak hanya berdampak pada kerugian negara, tetapi juga mengancam keberlanjutan lingkungan serta hak generasi mendatang untuk menikmati lingkungan hidup yang sehat.
Melalui seminar tersebut, Kejati Sulut juga mendorong kesamaan persepsi di kalangan aparat penegak hukum dan pemerintah daerah agar penanganan perkara pertambangan dilakukan secara terpadu, tegas, dan memberikan efek jera.
Selain Wali Kota Kotamobagu, kegiatan ini turut dihadiri Bupati Bolaang Mongondow Yusra Alhabsyi, Bupati Bolaang Mongondow Timur Oskar Manoppo, jajaran Kejaksaan Negeri Kotamobagu, Kapolres Kotamobagu AKBP Abdul Kholik, para ketua DPRD se-Bolaang Mongondow Raya, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), akademisi, perwakilan perusahaan pertambangan, serta unsur Forkopimda.
Keikutsertaan Pemerintah Kota Kotamobagu dalam seminar tersebut menjadi bentuk dukungan terhadap upaya memperkuat penegakan hukum di sektor pertambangan sekaligus mendorong pengelolaan sumber daya alam yang bertanggung jawab, berkelanjutan, dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat. (Dayat)















