3 Warga Amurang Pencuri Motor di Cafe Blue Sky Ditangkap Polisi

Dua tersangka warga Kelurahan Buyungon, sedangkan yang satunya lagi warga Kelurahan Ranoyapo. (foto : Ist)

Amurang, DetikManado.com – Tim Reserse Mobile (Resmob) Satuan Reserse Kriminal Polres Minahasa Selatan (Minsel), berhasil mengamankan tiga warga Kecamatan Amurang, Kabupaten Minsel, Sabtu (15/06/2019) sore.

Ketiga orang yang diamankan polisi tersebut yakni IL alias Iman (13) EW alias Erick (25) dan VS alias Valen (21). Mereka merupakan tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Bacaan Lainnya

“Dua tersangka warga Kelurahan Buyungon, sedangkan yang satunya lagi warga Kelurahan Ranoyapo,” terang Kasat Reskrim Polres Minsel AKP Arie Prakoso, SIK.

Lanjut Prakoso, pihaknya menangkap para tersangka atas laporan polisi nomor LP/295/VI/2019/SULUT-Res Minsel tentang tindak pidana curanmor.

“Pencurian tersebut terjadi pada hari Minggu 9 Juni 2019 lalu di Cafe Blue Sky, desa Lpoana, Kecamatan Tumpaan, Kabupaten Minahasa Selatan” jelas Kasat Reskrim.

Dari hasil penangkapan tersebut, Polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor jenis Yamaha Vega ZR warna biru, dengan nomor polisi DB 6979 EU.

“Ketiga tersangka bersama dengan barang bukti sudah diamankan untuk proses penyelidikan dan penyidikan,” tutup Prakoso. (dem)


Pos terkait