Amurang,DetikManado.com – Kapolres Minahasa Selatan AKBP FX Winardi Prabowo SIK menyatakan agar para tersangka kasus pelemparan di Kantor Polsek Amurang diproses dengan tegas sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
Hal tersebut diungkapkan Kapolres saat melihat langsung dua tersangka yang berhasil diamankan petugas piket gabungan di Polsek Amurang, Sabtu pagi (15/06/2019).
“Aksi pengrusakan ini merupakan tindak pidana yang harus ditindak tegas sesuai hukum. Apalagi sasaran pengrusakan adalah Kantor Polisi, ini tentunya sudah berbicara tentang Institusi Negara. Saya perintahkan proses!,” tegas Kapolres.
Kapolres menyayangkan aksi kedua warga Kecamatan Amurang ini yang melakukan tindakan tak terpuji dengan melempari kantor polisi dengan batu. “Tindakan ini sungguh tak terpuji dan biadab,” ungkap Kapolres.
Diketahui pada Sabtu dinihari sekira pkl 02.30 Wita, Kantor Polsek Amurang dilempari dengan batu oleh 2 (dua) tersangka yaitu lelaki berinisial MM alias Marcel, 23 tahun, warga Kelurahan Uwuran Dua dan LI alias Leri alias Boris, 25 tahun, warga Kelurahan Uwuran Satu. Aksi pelemparan ini mengakibatkan kaca pintu dan jendela pecah.
Kedua tersangka yang tercatat melakukan aksi pelemparan karena tidak senang dengan tindakan Polisi yang membubarkan pesta miras di seputaran Kelurahan Uwuran Satu saat pelaksanaan Kegiatan Kepolisian yang Ditingkatkan atau KKYD. (dem)