Bitung, DetikManado.com – Tim Tindak Sat Lantas Polres Bitung bersama Polsek Maesa melaksanakan penindakan pelanggaran lalulintas di sepanjang Jalan AA maramis yang diperintahkan langsung oleh Kasat Lantas untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan, Kamis (09/01/2020).
Penindakan penegakan hukum lalulintas ini berawal dari laporan masyarakat ke Polres Bitung, yang mengeluhkan perilaku berkendara para remaja yang dikuatirkan dapat berpotensi membahayakan keselamatan diri mereka dan orang lain yang melalui ruas jalan tersebut.
Menurut keterangan petugas di lapangan, mereka kerap kali melakukan balap liar dan freestyle untuk memukau teman-temannya yang sedang sekolah tak jauh dari lokasi tersebut.
Dari penindakan tersebut, Sat Lantas menindak dan menyita barang bukti 7 kendaraan roda dua dan 3 buah SIM. “Kami mengimbau kepada masyarakat jika melihat kejadian seperti ini dapat melaporkan langsung ke Polsek – Polsek terrdekat dan masyarakat dapat tertib berlalulintas demi keselamatan bersama,” ujar salah satu petugas Sat Lantas Polres Bitung.(rau)