Manado,DetikManado.com – Polda Sulut melalui tim Subdit 3 Ditresnarkoba berhasil menangkap 4 orang tersangka masing-masing berinisial LM alias Luther, LT alias Lani,DT alias Doni,dan TK alias Toar, dengan Kasus penyalahgunaan narkoba.
Kapolda Sulut melalui Kabid Humas Kombes Pol Jullest Abraham Abast SIK mengatakan pada hari Senin (06/01/2020), kepolisian berhasil menangkap tersangka LM alias Luther warga Tuminting yang akan memasukan paket sabu di Lapas Manado. “Dari hasil penangkapan tersebut ditemukan barang bukti berupa 7 paket Shabu,4 buah HP,1 buah celana pendek warna orange dan narkotika tersebut berasal dari Pontianak,” ujar Kabid.
Lanjutnya, saat ini 4 tersangka telah diperiksa dan telah dibuat laporan kepolisian.”Sementara kasusnya masih dalam tahap proses penyelidikan,” bebernya.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sulut Kombes Pol Eko Wagiyanto SIK membenarkan hal tersebut. “Setelah pemeriksaan selesai akan dikembalikan lagi ke Lapas,” ungkap Wagiyanto.
Dia juga menambahkan akibat dari perbuatannya ini tersangka dikenakan dengan UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1). Ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun atau denda paling banyak Rp 10 Milliar. “Nanti setelah pemeriksaan selesai dikembalikan lagi ke Lapas,” kunci Wagiyanto. (ml)