Manado, DetikManado.com – Tim subdit 3 Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulut kembali berhasil mengungkap kasus narkotika jenis sabu di Kota Manado.
Pelakunya adalah elaki berinisial FP alias Aan (26), oknum warga Bitung yang tertangkap tangan sedang mengambil paket kiriman di salah satu tempat jasa pengiriman barang, Kamis (09/01/2020).
Direktur Reserse Narkoba Polda Sulut Kombes Pol DR Eko Wagiyanto SIK SH MH menjelaskan dari hasil interogasi terhadap FP, terungkap bahwa pengambilan paket kiriman sabu tersebut atas perintah dari lelaki berinisial RA oknum warga Bitung yang saat ini sedang menghuni Lapas Tuminting. “Dari tangan tersangka petugas berhasil menyita sebanyak sepuluh kantong plastik bening sedang berisi kristal sabu,” ujarnya.
Dai menambahkan, selain itu juga ada 1 kantong kecil kristal sabu dengan total seberat 100 gram, 183 buah plastik klip bening ukuran kecil, 1 dos ukuran sedang bertuliskan alamat pengiriman MR, 1 buah hand phone Realmi 3 milik FP, serta 1 buah hand phone Realmi milik RA.
Selain itu, modus operandi yang berhasil diungkap adalah control delivery, yaitu pengiriman lewat TIKI yang berasal dari Kalimantan ke Manado melalui jasa kurir. “Sabu tersebut dikirim bersama paket makanan ringan berupa dodol duren, dan dikemas menyerupai dodol tersebut,” bebernya.