Tomohon, DetikManado.com – Wakil Walikota Tomohon, Wenny Lumentut SE mengatakan dalam rangka memaksimalkan upaya peningkatan kualitas pelayanan publik tersebut, diperlukan evaluasi kinerja penyelenggaraan pelayanan publik secara periodik.
“Hal ini sejalan dengan pasal 7 ayat (3) huruf c Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, yang mengamanatkan evaluasi kinerja penyelenggaraan pelayanan publik,” katanya dalam Rapat Koordinasi Evaluasi Pelayanan Publik dan Penandatanganan Penetapan/Perjanjian Kinerja Perubahan Organisasi Tahun 2022, di Terung Kabasaran Kolongan, Tomohon, Sulut, Rabu (16/11/2022).
Wenny menjelaskan evaluasi kinerja penyelenggaraan pelayanan publik guna memperoleh gambaran tentang kondisi kinerja penyelenggaraan pelayanan publik. Kemudian dilakukan perbaikan dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan .
“Di samping itu evaluasi kinerja penyelenggaraan pelayanan publik sangat bermanfaat agar unit penyelenggara pelayanan publik dapat menentukan langkah-langkah perbaikan ke depannya supaya pelayanan prima sebagaimana diharapkan oleh masyarakat dapat terealisasi,” terang Wenny.