KPU Gelar Uji Publik Penataan Dapil Pemilu 2024, Ini Hasilnya

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Manado Jusuf Wowor, bersama Koordinator Divisi Teknis dan Penyelenggara KPU Manado Sahrul Setiawan dalam kegiatan Uji Publik KPU Kota Manado, Kamis (15/12/2022), di di Hotel Aryaduta Manado, Sulut. (Foto: DetikManado.com/Ali Akbar)

Manado, DetikManado.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Manado menggelar Uji Publik terkait rancangan penataan Daerah Pemilihan (Dapil) dan alokasi kursi Kota Manado Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 mendatang.

Pelaksanaan kegiatan tersebut berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam pemilihan umum.

Bacaan Lainnya

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Manado Jusuf Wowor mengatakan, bahwa kegiatan itu merupakan lanjutan uji publik terkait daerah pemilihan dan alokasi yang sudah digelar oleh KPU Kota Manado yang berdasarkan PKPU 6 Tahun 2022.

Jusuf menjelaskan penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi dari evaluasi Pemilu 2019 yang dilakukan oleh KPU RI seiring dengan berjalannya waktu. Ia membeberkan dengan pertambahan jumlah penduduk, maka penataan Dapil dan alokasi dipandang perlu dilakukan.

“Kita tinjau kembali. Oleh sebab itu, hari ini merupakan sesi kedua dari KPU Kota Manado mengundang banyak pihak agar bisa mendengar pendapat dan masukan tanggapan terkait rancangan daerah pemilihan dan alokasi kursi yang sudah di evaluasi pada pemilu 2019,” kata Jusuf saat membuka kegiatan tersebut pada Kamis (15/12/2022), di Hotel Aryaduta Manado, Sulut.

Jusuf juga berharap lewat forum ini pihaknya bisa mendapat masukan dan tanggapan dari berbagai instansi terkait rancangan dapil dan alokasi kursi yang sudah diumumkan oleh KPU Manado sebelumnya.

“Masukan dan tanggapan inilah yang akan kami teruskan pada KPU RI yang akan menentukan dan menetapkan, sedangkan KPU Manado hanya merancang sebagaimana yang sudah diumumkan,” tutup Jusuf.

Sementara itu, Koordinator Divisi Teknis dan Penyelenggara KPU Manado, Sahrul Setiawan memaparkan 2 rancangan yang diumumkan pihaknya. Rancangan tersebut berdasarkan jumlah penduduk, yang timpang antar kecamatan sehingga akan berpengaruh dalam jumlah kursi.

“Data yang digunakan yaitu jumlah penduduk Kota Manado per 14 Oktober 2022 yaitu 476.910 jiwa. Rancangan 1 adalah rancangan lama di 2019 dengan Dapil yang sama, namun yang berbeda adalah perhitungan kursinya berubah di dapil meski total kursi tetap 40 secara keseluruhan,” papar Sahrul.

Komentar Facebook

Pos terkait