Manado, DetikManado.com – Tim Opsnal Polres Minahasa Utara (Minut) menangkap seorang pria berinisial AA (37). Ia diduga telah melakukan tindak pidana pencurian lintas kabupaten dan kota di Sulut.
Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan terduga pelaku merupakan seorang residivis, yang diamankan pada hari Kamis, 5 Januari 2023.
“Di tempat persembunyiannya di Kelurahan Winenet Kecamatan Aertembaga Kota Bitung,” kata Jumat (6/1/2023).
Kombes Pol Jules menjelaskan, berdasarkan pengakuan pelaku, dirinya melakukan aksinya dengan menggunakan sepeda motor dan mencuri barang-barang yang ada di dalam kendaraan, yang sedang terparkir di jalan.
“Pelaku mengakui bahwa dirinya sering melakukan aksi pencurian lintas Kabupaten Kota, dengan menggunakan kendaraan sepeda motor, mengenakan jaket, helm dan masker. Pelaku lalu mengambil barang-barang berharga pada kendaraan, yang terparkir di jalan raya yang sepi,” jelas Jules.
Jules menuturkan terakhir kali sebelum tertangkap, pelaku melakukan aksi pencurian di Jalan Kelurahan Saronsong Satu Airmadidi, terhadap korban, seorang PNS bernama Altje Mongi (55). Saat itu korban sendirian mengendarai mobil dan singgah berbelanja.
“Setelah selesai berbelanja, korban kaget mendapati tas yang berisikan uang, perhiasan emas dan hp sudah hilang. Korban pun langsung melaporkan kejadian itu ke Polsek Airmadidi,” lanjut Kombes Pol Jules.
Kabid Humas Polda Sulut ini mengatakan berdasarkan penulusuran jejak kriminalitasnya, pelaku telah melakukan beberapa aksi serupa di beberapa lokasi, dan pernah dihukum penjara. Dirinya menyebut pelaku pahun 2006 dan 2009 pernah dihukum di LP Bitung dan tahun 2019 dihukum di Rutan Malendeng dalam kasus pencurian.
“Pelaku sudah diserahkan oleh Tim Opsnal Polres Bitung ke Polsek Airmadidi bersama sejumlah barang bukti hasil curian diantaranya, perhiasan emas, hp, dan dompet, untuk diproses hukum lebih lanjut,” pungkas Jules. (Ali Akbar)