Kotamobagu, DetikManado.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2022.
Rancangan itu diajukan melalui rapat paripurna yang digelar di DPRD Kotamobagu, Kotamobagu, Sulut,npada Senin (10/7/2023) malam. Rapat ini dipimpin Ketua DPRD Kotamobagu, Meiddy Makalalag ST didampingi dua Wakil Ketua yakni Syarifuddin Juaedi Mokodongan SH dan Herdi Korompot.
Wakil Wali (Wawali) Kota Kotamobagu, Nayodo Koerniawan SH yang hadir membacakan sambutan tertulis Wali Kota Ir Hj Tatong Bara.
Dalam sambutannya, Nayodo Koerniawan menyatakan, Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2022 sekaligus sebagai bentuk nyata dari upaya untuk terus mewujudkan pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntabel.
Dikatakannya, dalam pelaksanaan APBD Tahun 2022, seluruh jajaran Pemkot Kotamobagu terus berkomitmen untuk menjalankan prinsip-prinsip tata kelola keuangan yang baik dan transparan.
Selain itu, berupaya sebaik mungkin mengoptimalkan penggunaan anggaran, demi kepentingan dan kesejahteraan seluruh masyarakat.
“Alhamdulillah, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2022, Pemkot Kotamobagu kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP),” ujar Nayodo mengutip sambutan tertulis Tatong Bara.