Tinggalkan Pola Lama, Pemkot Kotamobagu Terapkan I-MUT dalam Mutasi ASN

Asisten I Pemkot Kotamobagu, Sahaya S. Mokoginta.

Kotamobagu, DetikManado.com – Memasuki tahun kedua kepemimpinan Wali Kota Weny Gaib dan Wakil Wali Kota Rendy Virgiawan Mangkat, Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu mulai melakukan langkah besar dalam transformasi birokrasi.

Sebanyak 174 pejabat administrator dan pengawas resmi dilantik dengan mengusung standar manajemen karier modern berbasis teknologi. Berbeda dari pola mutasi konvensional, penataan jabatan kali ini menggunakan Sistem I-MUT yang dikelola oleh Kementerian PANRB.

Bacaan Lainnya

Langkah ini dilakukan guna memastikan setiap pergeseran posisi Aparatur Sipil Negara (ASN) berlangsung objektif, transparan, dan bebas dari kepentingan personal.

Asisten I Bidang Pemerintahan, Sahaya S. Mokoginta, menegaskan bahwa penggunaan sistem I-MUT merupakan bentuk kepatuhan Pemkot Kotamobagu terhadap regulasi nasional dalam manajemen karier ASN.

“Seluruh penempatan dijalankan melalui sistem I-MUT. Ini adalah bagian dari manajemen karier ASN nasional yang dirancang agar penataan jabatan dilakukan berbasis kompetensi, bukan berdasarkan penghargaan atau hukuman,” ujar Sahaya.

Dengan integrasi data melalui Badan Kepegawaian Negara, sistem ini memastikan ASN yang menempati posisi strategis—baik di dinas, badan, hingga jabatan kewilayahan seperti camat dan lurah—memiliki kualifikasi yang sesuai.

Selain itu, penerapan sistem ini juga mendorong perubahan paradigma dalam birokrasi. Pemkot Kotamobagu berupaya menghapus stigma “jabatan buangan” dengan mendorong pemerataan pengalaman ASN, termasuk pergeseran dari bidang administrasi ke unit pelayanan publik.

Peran camat dan lurah kini diperkuat sebagai garda terdepan pelayanan yang langsung bersentuhan dengan masyarakat. Keberhasilan organisasi pun tidak lagi bertumpu pada satu jabatan, melainkan pada sinergi dan koordinasi antar-lini yang telah dipetakan secara sistematis.

Meski demikian, Sahaya mengakui bahwa penataan ini belum sepenuhnya mengakomodasi seluruh aparatur pada jenjang struktural karena keterbatasan formasi. Namun, mutasi tetap dilakukan secara selektif untuk menjaga dinamika organisasi.

“Mutasi kali ini dilaksanakan secara selektif untuk mengisi kekosongan jabatan dan melakukan penyegaran. Tujuannya jelas, agar kinerja perangkat daerah tetap terjaga dan pengalaman ASN semakin berkembang,” ujarnya.

Melalui kepemimpinan Weny-Rendy, reformasi birokrasi di Kotamobagu kini memasuki era baru yang lebih adaptif dan profesional. Penerapan sistem I-MUT diharapkan menjadi standar dalam menghadirkan pelayanan publik yang berkualitas dan berkelanjutan.
(Dayat)


Pos terkait