PUPR Kotamobagu Minta Pendampingan Hukum dari JPN untuk Tujuh Proyek Strategis Daerah

Suasana ekspos tujuh proyek strategis daerah oleh Dinas PUPR Kotamobagu, dalam rangka permohonan pendampingan hukum dari JPN, pada Rabu (28/2/2024).(Foto: Istimewa)

Kotamobagu, DetikManado.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), telah meminta pendampingan hukum dari Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotamobagu, untuk tujuh proyek strategis daerah.

Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas (Kadis) PUPR Kotamobagu, Claudy Nusi Mokodongan ST ME. “Iya, pada tahun anggaran 2024 ini, kami telah bermohon pendampingan hukum dari Jaksa Pengacara Negara melalui Kejari Kotamobagu, terhadap tujuh paket proyek strategis daerah,” ungkapnya.

Tujuh paket infrastruktur dimaksud tersebar di Bidang Bina Marga sebanyak empat proyek, sedangkan tiga lainnya di Bidang Cipta Karya. Total anggaran untuk tujuh proyek strategis daerah yang akan didampingi JPN itu, mencapai Rp14,5 miliar lebih.

Sebelum Kejari Kotamobagu menerjunkan tim JPN melakukan pendampingan hukum, pihak Dinas PUPR terlebih dahulu melakukan ekspos terhadap tujuh proyek strategis daerah itu. Kegiatan ekspos ini berlangsung di aula Kantor Kejari Kotamobagu pada Rabu (28/2/2024).

Menurut Emba –sapaan akrab Claudy Mokodongan, permintaan pendampingan hukum dari JPN yang diajukan pihaknya ke Kejari Kotamobagu, adalah bagian dari upaya untuk memberikan keterbukaan informasi publik kepada masyarakat, terhadap kegiatan pelaksanaan pembangunan yang bersumber dari keuangan daerah atau keuangan negara.

“Kami berupaya untuk memberikan keterbukaan informasi kepada masyarakat, sebagai upaya agar masyarakat dapat mengetahui kegiatan pemerintah daerah yang akan dan sedang berjalan,” jelasnya.

Emba menambahkan, hal ini dilakukan sebagai upaya mewujudkan transparansi penggunaan keuangan negara, serta diharapkan dengan pendampingan yang akan dilakukan oleh Kejari Kotamobagu, dapat menghindari potensi pelanggaran hukum dalam kegiatan pembangunan yang sudah dilakukan.

“Jadi, kami menginginkan adanya kualitas proyek yang baik nantinya kepada masyarakat, dan kita berharap tidak ada kerugian negara dalam pekerjaan yang sudah dikerjakan nantinya,” harapnya.

Inilah 7 Proyek Strategis Daerah di Kotamobagu Minta Pendampingan Hukum JPN:
1. Peningkatan Jalan Hi JA Damopolii (lanjutan): Rp2.261.103.000,-
2. Peningkatan Jalan Dakut (lanjutan): Rp1.277.403.000,-
3. Peningkatan Jl. Lorong Tudu In Bakit Desa Pontodon Timur: Rp1.158.190.000,-
4. Peningkatan Jalan Nurul Iman: Rp1.050.000.000,-
5. Pembangunan Drainase Jalan Pande Bulan Mongkonai-Gogagoman: Rp2.300.000.000,-
6. Pembangunan Landscape, Aula Kantor Kejari dan Ruang Kerja: Rp4.800.000.000,-
7. Pemeliharaan Gedung Eks. Rumah Dinas Ilongkow: Rp1.700.000.000.(Nicolaus Paath)