Masa Pendaftaran Diperpanjang, Bawaslu Kabupaten Sitaro Perketat Pengawasan

Ketua Bawaslu Kabupaten Sitaro Henrolds Tatengkeng.

Ondong, DetikManado.com – Diperpanjangnya tahapan pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) di Pilkada Sitaro 2024, oleh KPU Kabupaten Sitaro dari 1-3 September 2024 mendapat perhatian serius Bawaslu Kabupaten Sitaro.

Ketua Bawaslu Kabupaten Sitaro Henrolds Tatengkeng mengatakan, dengan diperpanjangnya masa pendaftaran tersebut, pihak Bawaslu Kabupaten Sitaro kembali memperketat pengawasan setiap tahapan yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Sitaro.

Bacaan Lainnya

“Masa pendaftaran telah diperpanjang sehingga mempengaruhi tahapan Pilkada Sitaro 2024. Oleh karena itu, kami akan menyesuaikan tahapan-tahapan yang akan dilaksanakan pihak KPU Kabupaten Sitaro,” ucapnya,, pada Jumat (30/08/2024) di Ondong.

Henrolds Tatengkeng menegaskan, masa perpanjangan pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati di Pilkada Sitaro 2024 diharapkan dilaksanakan sesuai dengan regulasi yang ada.

“Bawaslu Kabupaten Sitaro bersama jajaran tidak akan kendor melakukan pengawasan melekat. Dengan harapan sesuai prosedur sampai hari terakhir masa perpanjangan pendaftaran,” tegas dia.

Henrolds Tatengkeng menambahkan, pelaksanaan pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati 27-29 Agustus 2024 berjalan lancar. Pasangan calon Yes To (Evangelian Sasingen dan Liem Hong Eng) pada saat pendaftaran tidak ditemukan ada pelanggaran terkait netralitas ASN.

“Diharapkan pada masa perpanjangan ini, Parpol pengusung calon tidak melibatkan pihak-pihak yang dituntut netral,” pungkas Henrolds Tatengkeng. (jack)


Pos terkait