Tok! Mantan Ketua KPU Sitaro Divonis 3 Tahun Penjara Terkait Kasus Dana Hibah Pilkada 2018

Situasi sidang Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manado, Rabu (13/11/2024). (foto:Jeck/detikmanado)

Ondong, DetikManado.com – Mantan Ketua KPU Sitaro Steven Londok divonis 3 tahun penjara pada sidang Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manado, Rabu (13/11/2024).

Dalam pembacaan putusan, Steven terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan dana advokasi hukum dan dana Pemilihan Suara Ulang (PSU) pada dana hibah Pilkada Bupati dan Wakil Bupati tahun anggaran 2018 di KPU Sitaro.

Bacaan Lainnya

“Steven diganjar hukuman 3 tahun penjara serta denda sebesar Rp50 juta,” kata Kajari Kepulauan Sitaro Jimmy Didi Setiawan SH MH, Jumat (15/11/2024) di Kota Ondong.

Saat bersamaan, lanjut Jimmy, tidak hanya Steven, sidang juga menjatuhkan pidana hukum kepada Herry F Poli karena ikut terbukti secara sah melakukan tindak korupsi dana hibah Pilkada 2018 di KPU Sitaro.

“Untuk Herry diganjar hukuman penjara 1 tahun dan denda Rp50 juta,” sebutnya lagi.

Jimmy menambahkan, bahwa atas putusan tersebut, tim Penuntut Umum Bidang Tindak Pidana Khusus maupun terdakwa menyatakan sikap masih berpikir-pikir untuk melakukan upaya hukum banding.

“Sesuai dengan tenggang waktu 7 hari sebagaimana yang ditentukan oleh KUHAP,” tutup Jimmy.(jack)


Pos terkait