Bupati Chyntia Ingrid Kalangit Kembali Dipanggil Kejati Sulut, Ini Penjelasan Kabag Hukum Sekda Sitaro Glend Makanoneng

Kabag Hukum Sekda Sitaro Glend Makanoneng

Ondong, DetikManado.com – Kabar Bupati Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) Chyntia Ingrid Kalangit kembali dipanggil Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut) menyeruak ke permukaan.

Tak pelak, kabar dipanggilnya kembali orang nomor satu negeri 47 pulau tersebut menjadi pemberitaan hangat di sejumlah media. Bahkan, menjadi bahan pergunjingan di jejaring media sosial dua hari terakhir ini.

Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit sebelumnya telah memenuhi panggilan pihak Kejati Sulut, Jumat (27/2/2026), terkait penggunaan Dana Stimulan Perumahan (DSP) Bencana Gunung Ruang.

Menyikapi kondisi carut-marut kembali dipanggilnya Bupati Chyntia Ingrid Kalangit, Kabag Hukum Sekda Sitaro Glend Makanoneng angkat suara.

Glend tak menampik Bupati Chyntia akan kembali mendatangi Kejati Sulut.

“Besok (Jumat 6/3/2026) pukul 9.30 WITA, ibu Bupati akan kembali mendatangi Kejati Sulut,” kata Glend, Kamis (5/3/2026) di Kota Ondong Kecamatan Siau Barat.

Glend menjelaskan, kapasitas kedatangan Bupati Chyntia adalah sebagai saksi untuk memberikan tambahan keterangan atau melengkapi keterangan yang telah dilakukan Kejati Sulut sebelumnya.

Dia menyebutkan, sebelumnya Bupati Chyntia dicecar 62 pertanyaan dari pihak Kejati Sulut.

“Dari panggilan Kejati Sulut sebelumnya keterangan belum rangkum. Oleh karena itu, ibu Bupati Chyntia kembali dipanggil untuk tambahan keterangan guna memperdalam fakta-fakta terkait penggunaan DSP Bencana Gunung Ruang,” jelas Glend.

Glend menambahkan, Bupati Chyntia Ingrid Kalangit sangat menghormati proses penegakan hukum dengan itikad baik memenuhi panggilan Kejati Sulut.

“Kami menghimbau masyarakat agar tetap tenang tidak terpancing dengan isu-isu atau kabar hoax yang tidak bisa dipertanggungjawabkan,” kuncinya.(jack)


Pos terkait