Residivis Narkoba di Bitung Kembali Ditangkap, Polisi Sita 2 Paket Sabu

Pelaku dan Babuk sabu diamankan Polisi. Foto: Humas Polres Bitung

Bitung, DetikManado.com – Polres Bitung kembali mengungkap peredaran narkotika jenis sabu.

Seorang pria berinisial FP alias AAN (30), warga Kelurahan Kakenturan Dua, Kecamatan Maesa, diamankan bersama dua paket sabu.

Pelaku ditangkap pada Selasa 19 Mei 2026, sekitar pukul 01.00 Wita di depan rumahnya di Kelurahan Kakenturan Dua, Lingkungan II, Kecamatan Maesa, Bitung.

Penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang diterima Tim Opsnal Satresnarkoba sekitar pukul 00.10 Wita. Menindaklanjuti laporan itu, polisi langsung melakukan penyelidikan.

Sekitar satu jam kemudian, petugas menemukan pelaku dan melakukan penggeledahan di rumahnya.

Dari atas lemari pakaian, polisi menemukan sebuah kotak plastik berwarna abu-abu. Di dalamnya terdapat dua paket sabu dan satu alat hisap atau bong.

Saat diinterogasi, FP mengaku memperoleh sabu dari pria berinisial GG yang kini sedang menjalani hukuman di Lapas Tuminting, Manado.

Transaksi dilakukan melalui transfer uang di gerai minimarket. Setelah itu, pelaku mengambil barang di lokasi tertentu di wilayah Tuminting.

Selain sabu, polisi juga menyita satu unit handphone OPPO A3x warna biru, satu kotak penyimpanan, satu bong, dan uang tunai Rp1.190.000 yang diduga hasil transaksi narkoba.

Kasat Resnarkoba Polres Bitung IPTU Jefri Duabay mengatakan pihaknya masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap jaringan pemasok.

“Kami mengapresiasi informasi dari masyarakat. Tidak ada ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di Kota Bitung,” kata Jefri.

Polisi kini menahan FP di Mapolres Bitung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Berdasarkan catatan kepolisian, FP merupakan residivis kasus narkotika. Ia sebelumnya divonis 5 tahun 6 bulan penjara dan baru bebas pada Desember 2025.

Kurang dari enam bulan setelah bebas, FP kembali ditangkap karena diduga terlibat dalam peredaran sabu.

(Jamal Gani)


Pos terkait