Bitung, DetikManado. — Aksi unjuk rasa kembali digelar Federasi Serikat Buruh (FSB) KAMIPARHO Kota Bitung di depan PT Futai Sulawesi Utara, Selasa (26/5/2026).
Massa buruh turun ke jalan menagih tindak lanjut atas sederet tuntutan pekerja yang sebelumnya sudah disampaikan ke pihak perusahaan.
Dalam aksi kedua tersebut, para buruh membawa sedikitnya 10 tuntutan yang dinilai belum mendapat kepastian dari manajemen perusahaan kertas daur ulang itu.
Tak hanya di PT Futai, aksi serupa juga dilakukan di depan Kantor Wali Kota Bitung. Massa aksi ditemui Asisten 1 Pemkot Bitung, Forsman Dandel dan Kepala Disnaker Kota Bitung, Rahmat Dunggio.
Pada kesempatan itu, Pemerintah Kota Bitung berjanji akan menindaklanjuti apa yang menjadi tuntutan massa aksi.
“Ini kita akan tahu tindaklanjuti. Dan kita akan melakukan pertemuan bersama untuk membahas masalah ini,” kata Dandel ke massa aksi.
Tak berhenti disitu, massa aksi juga melanjutkan tuntutan mereka itu hingga ke Kantor DPRD Kota Bitung. Mereka disambut Ketua DPRD Bitung, Vivi Ganap, Wakil Ketua DPRD Bitung, Ronald Gunawan Kansil, Keegan Kojoh serta sejumlah anggota DPRD Bitung.
Usai menyampaikan orasinya di hadapan wakil rakyat. Para demonstran kemudian menyerahkan tuntutan mereka untuk ditindaklanjuti.
“Aspirasi atau tuntutannya kami terima. Dan kami akan tindaklanjuti,” kata Ketua DPRD Kota Bitung, Vivi Ganap.
Sementara itu, Ketua FSB KAMIPARHO Kota Bitung, Rusdianto Makahinda, menegaskan aksi kembali dilakukan karena pekerja merasa hak-hak mereka belum dipenuhi.
Menurutnya, sejumlah persoalan yang diprotes buruh di antaranya terkait upah pekerja yang disebut masih berada di bawah standar Upah Minimum Provinsi (UMP), pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR), hingga dugaan intimidasi terhadap serikat pekerja di lingkungan perusahaan.
“Karena tuntutan sebelumnya belum ada tindak lanjut yang jelas, maka kami kembali turun aksi,” kata Rusdianto kepada wartawan di lokasi demo.
Massa aksi tampak menyuarakan tuntutan secara bergantian di depan area perusahaan sambil membawa spanduk dan melakukan orasi.
Sementara itu, pihak PT Futai Sulawesi Utara melalui kuasa hukumnya, Dans Novian Baeruma SH, menyatakan seluruh tuntutan pekerja telah diterima dan akan dipelajari lebih lanjut.
Dans yang didampingi Jecson Wenas SH mengaku baru beberapa hari dipercaya menjadi kuasa hukum perusahaan sehingga masih membutuhkan waktu untuk mengkaji poin-poin tuntutan yang diajukan serikat buruh.
“Kami menerima tuntutan yang disampaikan. Namun semuanya akan dikaji terlebih dahulu untuk melihat mana yang menjadi prioritas dan sifatnya mendesak,” ujar Dans.
Hingga aksi berakhir, belum ada keputusan ataupun kesepakatan yang diumumkan antara pihak perusahaan dan massa buruh.
(Jamal Gani)















