Kotamobagu, DetikManado.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu mulai melakukan penataan kawasan Paloko Kinalang (SanPalK) di kompleks Eks Kantor Bupati Bolaang Mongondow sebagai upaya menciptakan kawasan usaha yang tertib, aman, dan memiliki kepastian hukum bagi para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), Rabu (08/07/2026).
Langkah tersebut dibahas dalam rapat bersama puluhan pelaku UMKM yang dipimpin Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Kota Kotamobagu, Noval C. Manoppo, di Aula Kantor Wali Kota Kotamobagu.
Noval mengatakan, penataan dilakukan untuk memastikan seluruh pelaku UMKM yang beraktivitas di kawasan tersebut memiliki legalitas usaha, termasuk Nomor Induk Berusaha (NIB).
“Nantinya masing-masing pelaku UMKM harus memiliki NIB sebelum menjalankan aktivitas usahanya di lokasi tersebut,” ujar Noval.
Selain legalitas, pemerintah juga akan menerapkan kewajiban pembayaran pajak dan retribusi sesuai ketentuan Peraturan Daerah Kota Kotamobagu Nomor 1 Tahun 2024.
“Nantinya akan diberlakukan pajak atau retribusi bagi setiap pelaku UMKM yang menempati tenant atau tenda di kawasan tersebut,” jelasnya.
Meski demikian, penerapan kebijakan tersebut baru akan dilakukan setelah kawasan Paloko Kinalang diresmikan oleh Wali Kota Kotamobagu.
“Itu setelah launching. Sambil menunggu, kami akan melakukan penataan terlebih dahulu di lokasi. Dalam waktu dekat kawasan ini akan di-launching setelah berkoordinasi dengan pimpinan,” tambahnya.
Sementara itu, Asisten I Bidang Pemerintahan Setda Kota Kotamobagu, Sahaya S. Mokoginta, menegaskan bahwa pemerintah di bawah kepemimpinan Wali Kota Weny Gaib dan Wakil Wali Kota Rendy Virgiawan Mangkat berkomitmen mendukung perkembangan UMKM di daerah.
Menurutnya, aktivitas UMKM di kawasan tersebut telah memberikan dampak positif bagi masyarakat, terutama menjadi ruang aktivitas yang produktif bagi kalangan anak muda.
Namun demikian, ia menegaskan bahwa penggunaan fasilitas umum milik pemerintah harus memiliki izin dan dikelola sesuai ketentuan yang berlaku.
“Bentuk dukungan pemerintah adalah memberikan kepastian legalitas bagi setiap pelaku UMKM, sehingga mereka dapat menjalankan usahanya dengan aman dan tidak menghadapi persoalan hukum di kemudian hari,” katanya.
Berdasarkan data Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM Kota Kotamobagu, saat ini terdapat 83 tenant yang menempati kawasan depan Eks Kantor Bupati Bolmong yang kini diberi nama Kawasan Paloko Kinalang (SanPalK).
Pemerintah juga memastikan akan mendukung operasional kawasan tersebut melalui penyediaan sistem keamanan dan ketertiban, pemasangan meteran listrik, serta penataan parkir yang akan dikelola oleh Dinas Perhubungan Kota Kotamobagu.
Rapat tersebut turut dihadiri Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM Ariono Potabuga, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Sitti Rafiqah Bora, Kepala Dinas Perhubungan Marham Anas Tungkagi, Kasat Pol PP Nasli Paputungan, Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Ahmad Yani Umar, jajaran OPD terkait, serta puluhan pelaku UMKM yang beraktivitas di Kawasan Paloko Kinalang. (Dayat)















