Wali Kota Weny Terima Legal Opinion dari Kejari Kotamobagu, Perkuat Kepastian Hukum Kebijakan Daerah

Wali Kota Kotamobagu, Weny Gaib, menerima dokumen Pendapat Hukum (Legal Opinion) dari Kepala Kejaksaan Negeri Kotamobagu, Tasjrifin Maulana Abdul Halim, di Aula Kejari Kotamobagu.

Kotamobagu, DetikManado.com – Wali Kota Kotamobagu, Weny Gaib, menerima dokumen Pendapat Hukum (Legal Opinion) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotamobagu dalam kegiatan yang berlangsung di Aula Kejari Kotamobagu, Selasa (14/07/2026).

Dokumen tersebut diserahkan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kotamobagu, Tasjrifin Maulana Abdul Halim, sebagai bentuk dukungan Kejaksaan melalui fungsi Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam memberikan pertimbangan hukum kepada Pemerintah Kota Kotamobagu.

Bacaan Lainnya

Turut mendampingi Wali Kota, Sekretaris Daerah Sofyan Mokoginta, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Andika Esra Awoah, Kepala Inspektorat Rafhan Mokoginta, Kepala BPKD Fenty Dilasandi Miftha, Kepala Disdukcapil Roi Paputungan, Kepala Dinas Perkim Ahmad Yani Umar, serta perwakilan Bagian Hukum Setda Kotamobagu Renti Linggotu.

Dalam sambutannya, Wali Kota Weny Gaib menyampaikan apresiasi kepada Kejari Kotamobagu atas komitmen memberikan pendampingan hukum kepada pemerintah daerah.

“Atas nama Pemerintah Kota Kotamobagu dan seluruh masyarakat, kami menyampaikan terima kasih kepada Kejaksaan Negeri Kotamobagu. Pendapat hukum ini menjadi wujud komitmen bersama agar setiap kebijakan pemerintah dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan serta memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat,” ujar Weny.

Menurutnya, sinergi antara pemerintah daerah dan Kejaksaan menjadi langkah strategis dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan taat hukum.

Sementara itu, Kajari Kotamobagu, Tasjrifin Maulana Abdul Halim, menjelaskan bahwa dokumen Legal Opinion merupakan bentuk pelayanan pertimbangan hukum yang diberikan Jaksa Pengacara Negara sebagai implementasi nota kesepahaman (MoU) antara Kejari dan Pemerintah Kota Kotamobagu.

Ia menegaskan, pendapat hukum tersebut berfungsi sebagai instrumen pencegahan untuk membantu pemerintah mengambil kebijakan yang tepat, meminimalisasi potensi sengketa, serta menghindarkan aparatur dari risiko hukum.

Dalam dokumen tersebut terdapat empat isu strategis yang menjadi fokus pembahasan, yakni percepatan sertifikasi aset tanah milik Pemkot Kotamobagu, optimalisasi kepemilikan Kartu Identitas Anak (KIA) guna mendukung peningkatan predikat Kota Layak Anak (KLA), penertiban penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) dari pengembang kepada pemerintah daerah, serta harmonisasi peraturan daerah dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang baru.

Kajari juga menegaskan bahwa pendapat hukum yang diberikan tidak mengambil alih kewenangan perangkat daerah, melainkan menjadi penguatan dari sisi hukum agar setiap kebijakan pemerintah dijalankan secara hati-hati, tepat, dan memberikan manfaat optimal bagi masyarakat. (Dayat)


Pos terkait