Jakarta, DetikManado.com — Kementerian Hukum Republik Indonesia menegaskan komitmennya untuk menjamin kepastian hukum dan objektivitas dalam setiap pelayanan publik. Hal tersebut disampaikan Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas, dalam agenda rutin mingguan “PASTI Ada Solusi” yang digelar di Graha Pengayoman, Kantor Kemenkum RI, Jakarta, Jumat (31/7/2026).
Dalam arahannya di hadapan jajaran Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama serta masyarakat yang hadir secara langsung maupun via Zoom, Supratman menghitung agar seluruh jajarannya tegak lurus pada aturan main dan keadilan.
“Yang salah katakan salah, dan yang benar jangan disalahkan,” tegas Supratman saat memberikan pengarahan terkait penanganan aduan masyarakat.
Prinsip tersebut diwujudkan langsung dalam acara tersebut melalui penyerahan Surat Keputusan (SK) Penegasan Kewarganegaraan Republik Indonesia kepada dua saudara kandung asal Bali, Jordan Putu Mahayana dan Josua Made Mahayana. Penyerahan SK WNI ini dilakukan langsung oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU), Widodo, dengan disaksikan oleh Menteri Hukum serta Dirjen Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar.
Usai menerima SK tersebut, Jordan dan Josua tak bisa menyembunyikan rasa lega dan syukurnya atas kepastian status hukum yang kini kantongi mereka.
“Kami sangat mengapresiasi dan berterima kasih atas respon cepat Kementerian Hukum dalam memproses penegasan status kewarganegaraan kami. Sekarang kami sudah mendapat kepastian hukum yang jelas sebagai Warga Negara Indonesia,” ujar Jordan Putu Mahayana usai acara.
Program “PASTI Ada Solusi” sendiri ditujukan sebagai wadah dialog interaktif mingguan antara pemerintah dan warga. Melalui forum ini, Kemenkum membuka ruang bagi masyarakat dari berbagai daerah untuk menyampaikan aduan, aspirasi, hingga konsultasi hukum yang nantinya langsung ditelaah oleh pejabat terkait.
Dukungan terhadap efektivitas program ini juga datang dari daerah. Kepala Balai Pelatihan Hukum (Bapelkum) Bitung, Sudarsono, yang hadir menyimak secara virtual menyatakan bahwa skema transparansi ini memicu jajaran di daerah untuk terus membenahi kualitas layanan.
“Program kehadiran ini menjadi dorongan nyata bagi kami di unit pelaksana teknis daerah untuk mewujudkan pelayanan hukum yang semakin profesional, akuntabel, dan benar-benar berorientasi pada kebutuhan masyarakat,” kata Sudarsono. (yos)














