Pria Manado Todongkan Pisau dan Aniaya Pacarnya di Kamar

Terlapor diamankan pada Selasa (1/9/2026) sekitar pukul 15.00 Wita di tempat kerjanya yang berada di kawasan Jalan Arie Lasut, Kelurahan Wawonasa, Kota Manado.

Manado, DetikManado.com – Tim URC Alpha Satreskrim Polresta Manado menindaklanjuti laporan dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi di Kelurahan Buha, Lingkungan I, Kecamatan Mapanget, Kota Manado,Sulut.

Tim URC Alpha yang dipimpin Kanit URC Ipda Nathaniel Farrell Siallagan mengamankan seorang pria berinisial ID (41) yang diduga melakukan penganiayaan terhadap pacarnya, perempuan berinisial YTJ (30).

Bacaan Lainnya

Terlapor diamankan pada Selasa (1/9/2026) sekitar pukul 15.00 Wita di tempat kerjanya yang berada di kawasan Jalan Arie Lasut, Kelurahan Wawonasa, Kota Manado.

Dugaan penganiayaan tersebut terjadi pada hari yang sama sekitar pukul 05.06 Wita di salah satu rumah kos di Kelurahan Buha.

Berdasarkan keterangan awal korban kepada polisi, kejadian bermula saat korban tiba di tempat kos dan mendapati terlapor telah menunggu. Ketika korban hendak masuk ke kamar, terlapor diduga langsung melakukan pemukulan berulang kali menggunakan tangan ke bagian wajah korban.

Terlapor kemudian diduga menjambak rambut korban dan membenturkan kepala korban ke pintu kamar. Korban selanjutnya diduga ditarik dan diseret masuk ke dalam kamar.

Di dalam kamar, terlapor diduga kembali melakukan kekerasan hingga korban terjatuh ke lantai. Terlapor juga diduga menginjak bagian dada korban.

Situasi kemudian semakin mengkhawatirkan ketika terlapor diduga mengambil sebilah pisau yang berada di dapur dan menempelkannya pada bagian leher korban.

Setelah kejadian, korban mengalami rasa sakit dan selanjutnya melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak kepolisian.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim URC Alpha Satreskrim Polresta Manado langsung melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan korban.

Dari hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi bahwa terlapor berada di tempat kerjanya di kawasan Jalan Arie Lasut. Tim kemudian mendatangi lokasi dan mendapati terlapor masih berada di tempat kerja.

Petugas melakukan pendekatan secara persuasif serta memberikan penjelasan kepada terlapor terkait laporan dugaan penganiayaan yang telah dibuat korban. Terlapor kemudian bersedia dibawa ke Mako Polresta Manado untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Elwin Kristanto menegaskan bahwa pihaknya akan terus memberikan respons cepat terhadap setiap laporan masyarakat.

“Kami memastikan setiap laporan masyarakat ditindaklanjuti secara cepat, profesional dan sesuai prosedur.

Polresta Manado berkomitmen memberikan perlindungan kepada masyarakat serta memastikan setiap perkara diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Setelah diamankan, terlapor diserahkan kepada Piket Penyidik Unit II Satreskrim Polresta Manado untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Polisi masih melakukan pendalaman terhadap motif kejadian serta pemeriksaan terhadap korban, terlapor dan saksi-saksi untuk mengungkap secara utuh rangkaian peristiwa tersebut.

Polresta Manado mengimbau masyarakat yang menjadi korban maupun mengetahui adanya tindak kekerasan agar segera melapor kepada pihak kepolisian untuk mendapatkan penanganan sesuai hukum. (yos)


Pos terkait