Ratusan Siswa SRMA 44 Minahasa Belajar Jurnalistik dan Bijak Bermedia Sosial

Sekolah Rakyat Menengah Atas (SRMA) 44 Minahasa menggelar Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) bagi 144 siswa baru pada, Kamis (10/9/2026).

Remboken, DetikManado.com – Sekolah Rakyat Menengah Atas (SRMA) 44 Minahasa menggelar Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) bagi 144 siswa baru pada, Kamis (10/9/2026). Salah satu materi yang diberikan adalah Jurnalistik dan Bijak Bermedia Sosial.

Materi tentang Jurnalistik dan Bijak Bermedia Sosial ini menghadirkan pembicara yakni Pemimpin Redaksi DetikManado.com, Yoseph E Ikanubun. Dalam paparannya, Ikanubun menjelaskan tentang pengertian pers, kegiatan jurnalistik, wartawan, serta fungsi pers dalam suatu negara.

Bacaan Lainnya

“Pers berfungsi sebagai media informasi, edukasi, hiburan dan sosial kontrol, serta fungsi ekonomi,” ujar Ikanubun yang juga Ahli Pers Dewan Pers ini.

Dia memaparkan, kerja Jurnalistik sebagaimana diatur dalam UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, meliputi kegiatan 6M yakni mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyebarkan informasi melalui media massa. Jenis media massa meliputi media cetak, elektronik dan segala jenis saluran lainnya.

“Karena berita yang dihasilkan oleh wartawan itu sudah melalui proses 6M, dan diterbitkan di media massa setelah melalui penyuntingan berjenjang, maka bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya,” papar Ikanubun yang juga merupakan Penguji Kompetensi Jurnalis ini.

Di sisi yang berbeda, lanjut Ikanubun, informasi atau konten di media sosial belum bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya dan akurasinya. Hal ini disebabkan karena informasi itu bisa dibuat oleh siapa saja, tidak melalui proses 6M seperti yang dilakukan oleh wartawan.

Sekolah Rakyat Menengah Atas (SRMA) 44 Minahasa menggelar Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) bagi 144 siswa baru pada, Kamis (10/9/2026).

“Untuk itulah kita perlu hati-hati, mengecek kembali informasi yang kita peroleh di media sosial, sebelum kita membagikannya,” papar dia.

Dalam kesempatan itu, dia juga memaparkan terkait pengertian hoaks, jenis hoaks, serta bagaimana mengidentifikasi serta menangkal hoaks. Dijelaskan pula ancaman pidana bagi orang yang menyebarkan berita bohong, atau ujaran kebencian di media sosial.

“Hal ini yang perlu dipahami oleh adik-adik semua, sehingga kita tidak terjerat masalah hukum ketika bermedia sosial,” tuturnya.

Proses penyampaian materi ini berjalan lancar, didampingi salah satu guru SRMA 44 Minahasa, Meniati Zebua.

Kepala SRMA 44 Minahasa, Dr Jefta Makikui MPd mengapresiasi penyampaian materi terkait jurnalistik dan media sosial dari kalangan jurnalis. Menurutnya, itu menjadi bekal bagi para siswa untuk.krotos dalam menganalisa informasi, serta terampil membuat karya jurnalistik baik berupa berita, foto dan video.

“Materi ini memberi bekal pengetahuan, kesadaran bermedia sosial, serta ketrampilan jurnalistik bagi para siswa,” ujarnya. (yos)

 


Pos terkait