Manado, DetikManado.com – Ancaman hukuman penjara kini menanti tersangka KK alias Kelvin pelaku pembunuhan terhadap Andreas Pempe Andreas Pempe (20) warga Dendengan luar, Lingkungan I, yang kesehariannya bekerja sebagai karyawan SPBU Paal Dua, Manado.
Kapolsek Tikala AKP Bartholomeus Dambe saat dikonfirmasi, Senin (02/12/2019) membenarkan, tersangka KK (25) warga Kelurahan Ranomuut, Kecamatan Paal Dua, Manado, untuk sementara masih dikenakan pasal 351 ayat 3.
Lanjutnya, beberapa jam kemudian setelah dilakukan pemeriksaan di mana tersangka terjerat Pasal perencanaan 340 KUHP. “Dengan ancaman penjara 20 tahun atau penjara seumur hidup,” jelasnya.
Diketahui, pelaku KK (25) adalah residivis pelaku penganiayaan pasal 170 KUHP yang sebelumnya pernah ditahan di Mapolsek Tikala.
Peristiwa pembunuhan itu terjadi pada Minggu (01/12/2019) pukul 05.30 Wita, di Kelurahan Paal dua tepatnya di kos-kosan milik Yance Pungbohon.(ali)