Aparat Polda Sulut Ringkus Pengedar Sabu di Minahasa Tenggara

Barang bukti narkoba jenis sabu seberat 8,92 gram, yang dikemas dalam 5 paket kecil.

Manado, DetikManado.com – Tim Opsnal Direktorat Resnarkoba Polda Sulut menangkap seorang pria berinisial FK (34) yang diduga menguasai narkoba jenis sabu seberat 8,92 gram, yang dikemas dalam 5 paket kecil.

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Michael Irwan Thamsil mengatakan, tersangka FK ditangkap pada Rabu (27/3/2024) sekitar pukul 01.05 Wita, di jalan raya Amurang-Ratahan, Desa Tosuraya Barat, Kecamatan Ratahan, Kabupaten Minahasa Tenggara, Sulut.

Bacaan Lainnya

“Tertangkapnya tersangka yang merupakan warga Mitra yang berprofesi sebagai karyawan honorer ini, berdasarkan laporan masyarakat tentang adanya peredaran sabu di wilayah Kabupaten Minahasa Tenggara,” ujar Michael Irwan Thamsil pada Kamis (4/4/2024) siang.

Dia mengungkapkan, setelah didalami, diketahui modus pelaku adalah mengambil sabu kemudian diedarkan kembali ke wilayah Ratatotok dan sekitarnya, sesuai arahan dan petunjuk dari seseorang.

Dari hasil interogasi, pelaku mengaku sudah 5 kali menjadi perantara dalam jual beli narkoba jenis sabu tersebut.

“Ia mengaku setelah menerima sabu, kemudian ia kemas kembali menjadi paketan kecil yang nantinya akan diedarkan sesuai perintah dari seseorang,” ujarnya.

Dari kegiatan tersebut, pelaku mengaku mendapat keuntungan Rp200 ribu dan mendapat sabu untuk ia pakai.

Penyidik masih melakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut terkait sumber asal narkoba jenis sabu tersebut.

Pelaku melanggar Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan dan paling banyak Rp10 miliar. (yos)


Pos terkait