Bawa Ganja 3,38 Gram dari Jayapura, Pria 26 Tahun Ditangkap di Pelabuhan Bitung

Kasat Narkoba Polres Bitung Iptu Jefri Duabay.

Bitung, DetikManado.com – Polisi mengungkap kasus kepemilikan narkotika jenis ganja seberat 3,38 gram di kawasan Pelabuhan Samudera Bitung, Sulawesi Utara. Seorang pria berinisial NR (26) diamankan saat baru tiba dari Jayapura.

Penangkapan dilakukan oleh Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Bitung pada Kamis (9/4/2026) sekitar pukul 06.00 Wita di area parkiran Polsek Kawasan Pelabuhan Samudera (KPS), Kelurahan Bitung Timur, Kecamatan Maesa.

Bacaan Lainnya

Kasus ini bermula saat petugas melakukan pemantauan terhadap penumpang KM Dorolonda yang sandar sekitar pukul 04.00 Wita.

Polisi mencurigai gerak-gerik pelaku yang terlihat tidak stabil dan menunjukkan perilaku mencurigakan. Petugas kemudian mengamankan pelaku bersama tiga rekannya untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hasil penggeledahan koper milik NR, ditemukan satu paket plastik berisi ganja.

Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui barang tersebut dibawanya dari Jayapura. Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti langsung diamankan ke Markas Polres Bitung untuk proses hukum lebih lanjut.

Kasat Narkoba Polres Bitung Iptu Jefri Duabay membenarkan penangkapan tersebut. Ia menegaskan pihaknya akan terus memperketat pengawasan, terutama di pintu masuk wilayah seperti pelabuhan.

“Pengawasan di pelabuhan akan terus kami tingkatkan karena menjadi salah satu jalur rawan masuknya narkotika. Setiap upaya penyelundupan pasti akan kami tindak tegas,” ujar Jefri, Jumat (10/4/2026).

Ia juga mengimbau masyarakat, khususnya generasi muda, untuk menjauhi narkotika. Menurutnya, narkotika tidak hanya merusak kesehatan, tetapi juga masa depan.

‘’Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dari bahaya narkoba,” ujarnya.

Ia menambahkan, saat ini penyidik masih melakukan serangkaian proses, mulai dari pemeriksaan saksi, tes urine, hingga uji laboratorium forensik.

 

Atas perbuatannya, lanjut Kasat, pelaku dijerat Pasal 111 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dalam Pasal 111 ayat (1), pelaku dapat dikenakan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun serta denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar.

“Sementara itu, jika dikenakan Pasal 127 ayat (1) sebagai penyalahguna narkotika bagi diri sendiri, pelaku terancam pidana penjara paling lama 4 tahun,” pungkas dia. (Jamal Gani)


Pos terkait