Diduga Setubuhi Jingga, RP Diamankan Polres Minahasa

Pemuda berinisial RP (19), oknum warga Kakas Barat, Minahasa diamankan Tim Buser Polres Minahasa.

Manado, DetikManado.com – Seorang pemuda berinisial RP (19), oknum warga Kakas Barat, Minahasa diamankan Tim Buser Polres Minahasa yang dipimpin Aiptu Ronny Wentuk atas dugaan kasus persetubuhan terhadap perempuan dibawah umur sebut saja Jingga (16), Kamis (22/10/2020).

Perbuatan tersebut telah dilakukan beberapa kali, dan baru diketahui oleh kakak korban saat mencari korban di rumah pelaku. Korban mengaku kejadian berlangsung sejak September lalu, dan pelaku menjanjikan akan menikahinya.

Bacaan Lainnya

Kasubbag Humas Polres Minahasa AKP Ferdy Pelengkahu membenarkan adanya kejadian dan laporan kasus tersebut.

“Pelaku ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan, kemudian diamankan di Mapolres Minahasa untuk diperiksa,” ujarnya.

Lanjut dia, pelaku dijerat dengan pasal Persetubuhan dan Perbuatan Cabul dan Persetubuhan Terhadap Anak sebagaimana yang dimaksud dalam rumusan Pasal 81 dan Pasal 82 UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman hukumannya penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak 300jt ,” tandas Pelengkahu. (ml)

Komentar Facebook

Pos terkait