Polres Bitung Ringkus Pengedar 800 Butir Obat Keras di Depan Kantor Ekspedisi

Barang bukti yang diamankan polisi.

Bitung, DetikManado.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Bitung menangkap seorang pemuda berinisial CT (21) lantaran diduga mengedarkan obat keras ilegal jenis Trihexyphenidyl.

Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan sedikitnya 800 butir obat keras yang dikemas dalam tiga paket berbeda.

Bacaan Lainnya

Penangkapan dilakukan di depan kantor jasa pengiriman J&T, Kelurahan Girian Weru Satu, Kecamatan Girian, Kota Bitung, pada Rabu, 8 April 2026, sekitar pukul 15.00 WITA. Langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang mencium aktivitas mencurigakan pelaku.

Informasi awal diterima petugas sekitar pukul 13.00 WITA, yang menyebutkan bahwa CT kerap mengedarkan obat keras di wilayah Kelurahan Manembo-nembo dan sekitarnya. Tim Opsnal Satresnarkoba kemudian melakukan penyelidikan (pulbaket) dan berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku di lokasi penangkapan.

Saat digeledah, petugas menemukan barang bukti berupa tiga paket obat keras yang diduga jenis Trihexyphenidyl, dengan rincian dua paket berisi masing-masing 300 butir dan satu paket berisi 200 butir.

Selain obat-obatan, polisi juga menyita satu unit telepon genggam milik pelaku yang diduga digunakan untuk transaksi peredaran gelap tersebut.

Kapolres Bitung AKBP Albert Zai, melalui Kasat Narkoba Iptu Dr. Jefry Duabay, menegaskan bahwa pengungkapan ini adalah bagian dari komitmen Polri dalam melindungi masyarakat, terutama generasi muda, dari bahaya penyalahgunaan obat keras.

“Kasus ini menjadi perhatian serius kami, karena peredaran obat keras tanpa izin sangat berbahaya. Kami akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan,” ujar Iptu Jefry Duabay.

Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak mengonsumsi obat-obatan tanpa resep medis karena berisiko menimbulkan ketergantungan dan dampak buruk bagi kesehatan.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bitung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, termasuk pemeriksaan laboratorium forensik.

Atas perbuatannya, CT dijerat dengan Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan junto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

“Sinergi antara aparat dan laporan aktif masyarakat menjadi kunci utama dalam menjaga situasi kamtibmas yang kondusif di Kota Bitung,” ujar Iptu Jefry Duabay. (Jamal Gani)


Pos terkait