Polres Bitung Bongkar Peredaran Obat Keras, Amankan 300 Butir Trihexyphenidyl

Polisi saat mengamankan RR beserta barang bukti obat keras. (Foto: Humas Polres Bitung)

Bitung, DetikManado.com- Satuan Reserse Narkoba Polres Bitung mengungkap kasus peredaran obat keras ilegal di wilayah Girian, Kota Bitung. Seorang pria berinisial RR (21) diamankan bersama ratusan butir obat jenis Trihexyphenidyl.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas peredaran obat keras di Kelurahan Manembo-nembo dan sekitarnya. Polisi kemudian melakukan penyelidikan pada Sabtu (4/4/2026).

Bacaan Lainnya

Sekitar pukul 13.00 Wita, tim Opsnal Sat Resnarkoba menangkap pelaku di depan kantor jasa pengiriman di Kelurahan Girian Weru Satu.

“Dari tangan pelaku, kami mengamankan 300 butir obat keras yang diduga Trihexyphenidyl, yang dikemas dalam enam plastik kecil,” kata Kasat Narkoba Polres Bitung, IPTU Dr Jefri Duabay.

Selain barang bukti obat, polisi juga menyita satu unit ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi.

Pelaku kemudian dibawa ke Mapolres Bitung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Jefri menegaskan pihaknya akan terus menindak tegas peredaran obat keras ilegal karena berpotensi disalahgunakan dan membahayakan masyarakat, terutama generasi muda.

“Kasus ini masih kami kembangkan untuk menelusuri asal-usul barang dan kemungkinan adanya jaringan lain,” ujarnya.

Ia mengatakan, saat ini, pihaknya telah melakukan pemeriksaan saksi, gelar perkara, serta akan melanjutkan dengan uji laboratorium forensik.

‘’Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan,” tegasnya.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkoba maupun obat keras ilegal.

“Jangan segan untuk melaporkan jika mengetahui atau menemukan ada aktivitas terkait dengan obat keras ilegal ini,” ujarnya memungkasi. (Jamal Gani)


Pos terkait