Tumpaan,DetikManado.com – Aparat Polsek Tumpaan mengamankan tersangka kasus penganiayaan, FR alias Farsen (24), warga Desa Wawona, Jaga 2, Kecamatan Tatapaan, Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel).
FR diamankan petugas kepolisian berdasarkan laporan polisi nomor LP/45/IV/2019, tanggal 22 April 2019, tentang tindak pidana penganiayaan tehadap anak di bawah umur. “Lelaki FR diamankan selaku tersangka kasus penganiayaan terhadap anak dibawah umur, yang terjadi di Desa Wawona, Tatapaan,” ungkap Kapolsek Tumpaan Iptu Duwi Galih, SIK, Selasa (25/06/2019).
Penganiayaan dilakukan tersangka terhadap korban Josua Meruntu (17), sesama warga Desa Wawona. Tersangka menganiaya korban dengan cara menendang pada bagian rusuk sebelah kiri, dan memukul menggunakan kepalan tangan pada mata sebelah kanan korban. “Setelah peristiwa tersebut, tersangka sempat melarikan diri ke ternate,” terang Kapolsek.
Mendapat informasi bahwa tersangka sudah pulang kampung, personil gabungan Polsek Tumpaan meluncur ke Desa Wawona dan langsung menangkap pelaku. “Dia langsung kami amankan dan dibawa ke Polsek untuk proses penyelidikan dan penyidikan,” pungkas Kapolsek.(dem)