Sidang Putusan Sengketa Pilpres, Ini Pendapat Akademisi Unima

Dr Hansel Mamuaya SH MH, dosen Fakultas Hukum Universitas Negeri Manado (Unima) di Tondano.

Manado,DetikManado.com – Menjelang sidang putusan MK terkait sengketa Pilpres 2019 yang akan dilaksanakan pada Kamis (27/06/2019), sejumlah kalangan menyampaikan pendapat mereka.

Dr Hansel Mamuaya SH MH, dosen Fakultas Hukum Universitas Negeri Manado (Unima), menilai pemohon tidak mampu membuktikan adanya kecurangan Terstruktur, Sistematis dan Massif (TSM) pada Pilpres 2019. Hal tersebut dapat dilihat pada pengakuan dan argumentasi yang muncul dalam persidangan.

Bacaan Lainnya

“Agena Speedy Trial  yang dilakukan dalam sidang perkara PHPU tersebut memerlukan kesiapan matang dari pihak pemohon. Terkait hal ini bukti – bukti yang dihadirkan haruslah bersifat kongkrit dan mendasar, bukan hanya sekedar pernyataan dan indikasi yang sulit untuk dibenarkan,” ujar Mamuaya.

Menurutnya, kecurangan TSM merupakan satu bagian utuh, akan tetapi dalam pembuktiannya harus diuraikan atau dibuktikan kecurangan terstrukturnya, sistematisnya, dan masifnya. “Mengenai kesiapan matang contohnya dalam kasus Le Duc Tho di Kamboja yang persidangannya hanya memakan waktu dua minggu,” ungkapnya.

Meski persidangannya hanya memakan waktu 2 minggu, lanjut dia, akan tetapi persiapannya sangat matang. Mengingat kasus tersebut terjadi beberapa tahun bahkan puluhan tahun sebelum disidangkan dan diputus tahun 2009 lalu.

Lanjutnya, memperhatikan jalannya persidangan, kualitas pembuktian pemohon tidak cukup untuk membuktikan adanya kecurangan TSM. “Pelajaran yang dapat diambil dari Speedy Trial Le Duc Tho, kedepannya bagi siapapun pihak yang berkepentingan dalam Pemilihan Umum harus benar-benar mempersiapkan kualitas pembuktian jika ada indikasi kecurangan,” katanya.

Mamuaya juga menambahkan dalam perkara ini dibutuhkan kecermatan dalam setiap tahapan Pemilu, dalam artian setiap adanya indikasi kecurangan atau pelanggaran harus selalu dilaporkan kepada Lembaga resmi negara yang bertugas mengawasi agenda Pemilu. ” Apabila nantinya bermuara di MK, bagian utuh dari laporan tersebut dapat dipersiapkan menjadi bukti pihak pemohon,” pungkas Doktor jebolan Universitas Padjajaran Bandung ini.(ml)


Pos terkait