Airmadidi, DetikManado.com – Satuan Narkoba Polres Minut melimpahkan barang bukti narkotika golongan satu jenis sabu dengan berat 10,5 gram bersama barang bukti lainnya dan satu orang tersangka RD alias R ke Kejaksaan Negeri Minut, Selasa (25/06/2019).
Kapolres Minut AKBP Jefri RP Siagian SIK melalui Kasat Narkoba AKP Hilman Muthalib mengatakan, pihaknya sudah menyerahkan barang bukti dan tersangka ke Kejaksaan Negeri Minut yang diterima langsung kasi intel.
“Hari ini (kemarin) kami sudah melimpahkan kasus pengedaran narkoba yang dilakukan RD yang berhasil diringkus Satnarkoba Polres Minut 16 Maret lalu ke Kejaksaan Negeri Minut,” ungkap Muthalib sambil menambahkan, atas perbuatannya tersangka terancam hukuman penjara minimal 20 tahun dan denda Rp10 miliar.(dem)