Ondong, DetikManado.com – Pasca terhitung mulai 1 Januari 2026, seluruh instansi pemerintah di Indonesia, termasuk Pemerintah Kabupaten Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) dilarang melakukan pengangkatan tenaga honorer.
Imbas kebijakan pemerintah pusat tersebut, menimbulkan persoalan di tengah layanan kesehatan di Kabupaten Sitaro, dimana jumlah tenaga kesehatan berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) belum mampu memenuhi layanan kesehatan yang maksimal bagi masyarakat.
Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit mengambil langkah terobosan dengan mendatangi langsung pihak Kementerian Kesehatan, guna mengajukan permohonan pengangkatan tenaga kontrak untuk formasi dokter maupun tenaga medis.
Bagi Bupati, dokter, perawat maupun tenaga kesehatan lainnya merupakan kebutuhan mendesak yang tidak bisa ditunda untuk optimalisasi layanan kesehatan, baik di Puskesmas maupun Rumah Sakit yang ada.
“Pelayanan kesehatan kepada masyarakat adalah prioritas utama dan tidak bisa ditawar. Pemerintah daerah harus memastikan fasilitas kesehatan tetap didukung tenaga medis yang memadai,” kata Bupati, Selasa (3/2/2026).
Chyntia menuturkan, dirinya bersama sejumlah pejabat daerah di terima oleh pihak Direktorat Tenaga Kesehagan Kementerkan Kesehatan Republik Indonesia di Jakarta.
Pertemuan tersebut membuahkan hasil positif. Pemerintah daerah akhirnya diperbolehkan melakukan perekrutan tenaga kesehatan melalui skema penugasan khusus dan mitra kerja, dengan pengawasan ketat dari Kementerian Kesehatan agar tetap sejalan dengan semangat Undang-Undang ASN.
“Keputusan ini menjadi angin segar bagi Pemkab Sitaro dalam upaya memperkuat layanan kesehatan yang merata dan berkualitas. Diharapkan, penambahan tenaga medis nantinya mampu meningkatkan akses serta mutu pelayanan di rumah sakit maupun puskesmas, sehingga masyarakat dapat memperoleh penanganan kesehatan secara cepat dan profesional,” kunci Chyntia.(jack)















