Manado, DetikManado.com – Musim panen buah durian di Kota Manado, hampir memasuki puncaknya di Tahun 2020 ini. Namun di tengah ramainya masyarakat mencari buah durian ini, beberapa oknum pedagang masih saja melanggar aturan mengenai tempat berjualan yang diizinkan. Masih banyak pesat yang berjualan di trotoar, dan di tempat-tempat tidak semestinya.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Manado Yohanis B Waworuntu, diwakili Kepala Bidang Sumber Daya Aparatur Billy Mandagie menegaskan, akan menindak siapa saja yang berdagang pada tempat yang dilarang dan tidak semestinya untuk berjualan. “Namun kami akan melakukan tindakan persuasif secara ramah terlebih dahulu. Seperti kata Kasat Pol PP, melayani, menertibkan, dengan senyum,” ujar Billy kepada DetikManado.com, Kamis (05/03/2020).
Beberapa hari lalu lanjut Billy, ada juga pedagang yang disita jualannya karena sudah diberikan peringatan berkali-kali namun tidak di indahkan. “Maka kami mengambil tindakan tegas yang semata-mata bertujuan untuk memberikan efek jera kepada pelanggar peraturan,” tegasnya.
Dia menambahkan, meski demikian pedagang yang melanggar tersebut masih bisa mengambil barang jualannya di Kantor Satpol PP Kota Manado. “Dengan syarat membuat pernyataan bermeterai dan sesuai ketentuan yang berlaku,” tandasnya.
Dia berharap para pedagang dapat mengikuti peraturan-peraturan yang ada. Kalaupun ada tindakan dari Oknum Sat Pol PP yang dinilai arogan, pedagang juga bisa melaporkannya dengan keterangan yang jelas. “Pasti ada tindakan yang tegas jika ada oknum yang menyimpang,” pungkas Billy. (fiq)