Ini Penjelasan Pemkot Kotamobagu Soal Penertiban Gedung Eks Puskud

Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah Kota Kotamobagu, Pra Sugiarto Yunus SP (Detikmanado.com/All)

“LBI Kotamobagu meminta perpanjangan waktu untuk pengosongan gedung hingga peringatan Milad usai dilaksanakan. Kami pun mengiyakan dengan memberikan toleransi hingga acara milad usai,” jelasnya.

Terkait pemanfaatan gedung ini selanjutnya, menurut Sugiarto, akan digunakan sebagai kantor Pemerintah Kelurahan Kotamobagu guna meningkatkan pelayanannya kepada masyarakat.

“kita semua tahu sudah cukup lama Pemerintah Kelurahan Kotamobagu menempati kantor yang tidak layak untuk pelayanan kepada masyarakat. Tempat yang kecil, sempit serta tidak representatif untuk melakukan pelayanan kepada masyarakat. Sementara Kelurahan Kotamobagu merupakan pusat Kota Kotamobagu, wajah dari Kotamobagu, sehingga sangat penting untuk menempati kantor baru yang lebih layak dan memadai dalam pelaksanaan pelayanan. Ini juga harus kita sadari bersama,” tandasnya. (All)


Pos terkait