Disamping itu, Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kota Kotamobagu, Pra Sugiarto Yunus SP juga membenarkan terkait status kepemilikan tanah dan bangunan gedung eks kantor Puskud tersebut.
Menurut Sugiarto, tanah dan bangunan ini adalah milik Pemkot Kotamobagu, sejak diserahkan oleh Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow pada tahun 2013 lalu.
“Tanah dan bangunan gedung eks Puskud ini merupakan salah satu asset yang diserahkan Pemkab Bolmong ke Pemkot Kotamobagu melalui Berita Acara Serah Terima (BAST) Nomor Nomor 020/D.03/DPPKAD/95/XII/2013 dan Nomor 020/Setda-KK/136/XII/2013, tanggal 2 Desember 2013. Bukti kepemilikan sertifikatnya pun ada, yakni Nomor 135 Kotamobagu,” urainya.
Dikatakannya, pihak Pemkot Kotamobagu sendiri telah menempuh prosedur yang ada dengan menyampaikan surat secara resmi ke pihak-pihak yang menempati gedung tersebut. Dimana pada 28 Januari 2021 lalu, pemkot Kotamobagu telah mengirimkan surat untuk pengosongan bangunan gedung yang ditujukan ke pengurus Puskud. Tanggal 21 April juga kembali mengirimkan surat dengan perihal yang sama.
“Setelah 2 surat ini tidak direspon, pada 8 November kami mengirimkan surat pemberitahuan pertama, tidak direspon juga pada 20 Desember 2021 kami kembali mengirimkan surat pemberitahuan kedua. Kedua surat pemberitahuan ini sampai batas waktu yang ditentukan tidak juga direspon sehingga kami untuk ketiga kalinya kembali mengirimkan surat pemberitahuan ketiga, tertanggal 18 Januari 2022. Proses mediasi pun telah kami lakukan, artinya semua prosedur telah kami tempuh,” jelas Sugiarto.
Ia juga mengatakan, pada proses mediasi, ormas Laskar Bogani Indonesia (LBI) Kotamobagu yang menempati gedung ini sebagai kantor sekretariat pun telah meminta perpanjangan waktu hingga kegiatan peringatan Milad LBI selesai dilaksanakan.














