Jakarta, DetikManado.com – Pelaksanaan pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 secara serentak telah diputuskan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), yakni 27 November 2024.
Komisioner KPU Yulianto Sudrajat mengatakan, sesuai dengan kesimpulan Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi II DPR pada 24 Januari 2022 dan Keputusan KPU Nomor 21 Tahun 2022 bahwa pemilihan umum presiden dan wakil presiden, DPR, DPD, dan DPRD dilaksanakan pada 14 Februari 2024.
“Sedangkan untuk pemilihan gubernur, bupati dan wali kota dilaksanakan pada 27 November 2024,” kata Yulianto Sudrajat dalam Uji Publik tiga Rancangan PKPU di Jakarta, Kamis (11/1/2024).
Yulianto menuturkan, rencana digelarnya pemungutan suara bagi Pilkada 2024 telah tertuang dalam Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Tahapan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024.
Dengan tiga pertimbangan yakni tidak adanya singgungan antara tahapan Pemilu dan Pemilihan atau jika tidak terjadi Pilpres putaran kedua sehingga beban kerja penyelenggara Pemilu tidak menumpuk.
Selain itu menurut dia, waktu yang cukup bagi partai politik untuk menyiapkan syarat pencalonan untuk Pilkada November 2024, dan perlu memperhatikan hari-hari libur keagamaan dan nasional. (yos)
Rancangan Tahapan Pilkada 2024
5 Mei-19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan calon perseorangan.
27 Agustus-21 September 2024: Pendaftaran penelitian persyaratan pasangan calon.
22 September 2024: Penetapan pasangan calon.
23 September 2024: Pengundian dan pengumuman nomor urut pasangan calon.
25 September-23 November 2024: Masa kampanye.
24 November-26 November 2024: Masa tenang.
27 November 2024: Pelaksanaan pemungutan suara.
27 November-10 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi.