Bitung, DetikManado.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bitung menegaskan bahwa sidang sengketa informasi publik yang berlangsung di Komisi Informasi Provinsi Sulut berjalan aman dan kondusif.
Ketua Komisi Pemilihan Umum Kota Bitung Deslie D. Sumampouw, mengatakan pihaknya menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan di Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Utara.
“Pada prinsipnya kami dari KPU Kota Bitung sangat menghormati setiap proses penyelesaian sengketa informasi publik. Kami hadir dan mengikuti seluruh tahapan persidangan dengan baik sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Deslie pada Sabtu (14 /3/2026).
Ia menegaskan bahwa jalannya sidang berlangsung tertib tanpa adanya keributan seperti yang sempat beredar di beberapa pemberitaan media online.
“Saya perlu meluruskan bahwa persidangan berjalan aman, tertib, dan kondusif. Tidak ada tindakan berlebihan seperti yang dinarasikan oleh beberapa pemberitaan yang menyebutkan adanya protes atau keributan,” ujar Deslie.
Menurutnya, kehadiran dirinya bersama jajaran sekretariat KPU Kota Bitung dalam sidang tersebut merupakan bentuk dukungan terhadap proses penyelesaian sengketa informasi publik secara terbuka dan transparan.
“Kami hadir untuk menunjukkan komitmen bahwa KPU sebagai lembaga publik selalu terbuka terhadap mekanisme penyelesaian sengketa informasi. Semua proses kami ikuti secara resmi,” ujarnya.
Deslie juga menanggapi isu yang sempat beredar terkait tuduhan terhadap dirinya yang disebut berada dalam kondisi mabuk saat persidangan berlangsung.
“Tuduhan yang menyebutkan saya dalam kondisi mabuk itu tidak memiliki dasar yang jelas. Kami menilai narasi seperti itu hanya framing yang dapat merugikan lembaga,” ujarnya.
Ia menambahkan, selama persidangan berlangsung pihak KPU Bitung mengikuti seluruh proses hingga majelis sidang mengetok palu sebagai tanda sidang diskors.
“Faktanya kami mengikuti seluruh rangkaian persidangan dari awal hingga sidang diskors oleh majelis. Setelah mendengar keterangan dari kedua pihak, sidang akan dilanjutkan ke tahap mediasi,” katanya.
Deslie menegaskan bahwa KPU Kota Bitung tetap berkomitmen menjunjung tinggi prinsip keterbukaan informasi kepada masyarakat.
“Kami selalu berpegang pada prinsip keterbukaan informasi publik. Setiap proses akan kami ikuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.
Ia juga berharap masyarakat tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum tentu benar.
“Kami berharap publik dapat melihat fakta yang sebenarnya. KPU Kota Bitung tetap menjalankan tugas secara profesional dan menghormati seluruh mekanisme hukum yang ada,” pungkas Deslie.
Diketahui, perkara sengketa informasi publik tersebut terdaftar di Kepaniteraan Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Utara dengan Nomor Register 019/II/REG-PSI/2026 antara LSM Rakyat Anti Korupsi sebagai pemohon dan KPU Kota Bitung sebagai termohon. Sidang selanjutnya dijadwalkan memasuki tahap mediasi antara kedua pihak.
(Jamal Gani)















