Tondano, DetikManado.com – Puluhan personel Polres Minahasa ditugaskan dalam pengamanan eksekusi sebidang tanah pekarangan beserta bangunan permanen, di Kompleks Pasar Lama Langowan, Amongena 1, Kecamatan Langowan Timur, Minahasa, Sulut, Jumat (13/11/2020).
Diketahui, pemilik bangunan dengan luas tanah kurang lebih 112 meter persegi itu bernama Carlie Garda Mewengkang, selaku pihak tergugat dalam perkara perdata Panitera Pengadilan Negeri (PN) Tondano Ruddy Supit, dengan nomor 51/Pdt.G/2017/PN Tnn tanggal 13 November 2020.
Pengamanan dipimpin langsung Kabagops Polres Minahasa Kompol Sumidi dengan pembacaan Surat Penetapan Eksekusi Perkara. Selanjutnya, proses eksekusi bangunan dipimpin Juru Sita PN Tondano Cherris Todar.
Eksekusi bangunan itu dilakukan agar obyek atau bangunan sengketa tidak dapat digunakan atau dimanfaatkan kembali oleh pihak tergugat.
Todar juga membacakan berita acara pelaksanaan eksekusi, serta penandatanganan masing-masing dari pihak PN Tondano, Polres Minahasa, pemerintah desa dan pihak pengacara penggugat.
Kabagops Kompol Sumidi usai eksekusi yang berakhir pukul 11.45 Wita, meminta personel tetap memonitor situasi.
“Personel Polsek Langowan agar tetap melakukan monitoring perkembangan situasi di sekitar lokasi obyek sengketa, agar dapat diantisipasi lebih awal bilamana terdapat potensi gangguan kamtibmas sebagai dampak dari kegiatan eksekusi,” pungkasnya. (***/rf)