Kaloh Soroti Banyaknya ASN Diberhentikan dari Jabatan

Politisi PDI Perjuangan Dapil Bitung- Minut di DPRD Sulut Fabian Kaloh.

Manado,DetikManado.com – Politisi PDI Perjuangan Dapil Bitung- Minut di DPRD Sulut Fabian Kaloh menyoroti banyaknya ASN eselon 2 dan 3 yang diberhentikan dari jabatannya karena faktor like and dislike kepala daerah.

Kepada Detikmanado.com, Rabu (12/02/2020), mantan birokrat ini mengatakan dalam managemen administrasi kepegawaian tidak boleh ada non job. “Kecuali ada alasan tepat untuk me-nonjob-kan ASN bersangkutan. Tapi kalau karena alasan politis tidak bisa sembarang, kan ada analisa jabatan,” bebernya.

Menurutnya, harusnya BKD Provinsi menaungi BKD Kabupaten Kota dan bikin regulasi di tingkat Provinsi dan dengan regulasi turun langsung ke Kabupaten Kota jika ada permasalahan seperti itu. “Tidak bisa ada kepala daerah yang seenaknya me-nonjob-kan ASN hanya karena alasan ‘Matahari Hanya Ada Satu’ seperti istilah sekarang,” tuturnya.

Kaloh juga mengatakan, karena mereka adalah pejabat karir seharusnya tidak bisa seenaknya seorang kepaladaerah memberhentikan seorang ASN dari jabatannya. “Kepala BKD di Kabupaten Kota sebenarnya tahu itu, hanya saja tidak bisa melawan kalau sudah diperintahkan oleh kepala daerah bersangkutan,” kata Kaloh.

Selain itu dia menjelaskan, pada pemerintahan Gubernur Olly Dondokambey ada yang namanya merit sistem yaitu kebijakan dan manajemen SDM aparatur negara yang berdasarkan kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar. Yang berarti tanpa membedakan latar belakang politik, ras, warna kulit, agama, asal usul, jenis kelamin, status pernikahan, ataupun kondisi kecacatan. “Itu adalah solusinya sehingga tidak ada non job yang terjadi hanya karena alasan alasan politis,” bebernya.

Kaloh juga mengingatkan Femmy Suluh sebagai Kepala BKD untuk segera membuat regulasi tersebut dan mengawasi proses peralihan jabatan khususnya di kabupaten kota. Kalau perlu diberikan sanksi kepada kepala daerahnya, atau jika terjadi hal tersebut bisa ke Komisi ASN, juga gugatan lewat PTUN. “Tidak sedikit kepala daerah yang kalah dalam gugatan di PTUN dan diperintahkan untuk mengembalikan jabatan dari ASN bersangkutan, sayangnya karena kurang pengawasan putusan tersebut tidak dieksekusi,” kunci Kaloh. (ml)

Komentar Facebook

Pos terkait