Kanwil Kemenkumham Sulut Sosialisasikan Perseroan Perorangan di Kepulauan Sangihe

Kegiatan sosialisasi ini dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Sulut Ronald Lumbuun di Hotel Dialoog Tahuna, Selasa (14/2/2023) kemarin. (Foto: Humas Kemenkumham Sulut)

Tahuna, DetikManado.com – Dalam rangka memperluas informasi terkait Pendaftaran Perseroan Perorangan pada kabupaten dan kota di Sulut, Kanwil Kemenkumham Sulut menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Layanan Administrasi Hukum Umum tentang Perseroan Perorangan di Kabupaten Kepulauan Sangihe.

Kegiatan sosialisasi ini dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Sulut Ronald Lumbuun di Hotel Dialoog Tahuna, Kabupaten Kepulauan Sangihe, Selasa (14/2/2023). Sejumlah pihak terkait hadir dalam kegiatan ini.

Ronald Lumbuuan menyampaikan agar masyarakat tidak perlu ragu untuk mendaftar Perseroan Perorangan karena badan usaha berbadan hukum ini memberikan perlindungan hukum. Yaitu melalui pemisahan kekayaan pribadi dan perusahaan dalam bentuk penyertaan modal, sekaligus memudahkan para pelaku usaha dalam mengakses pembiayaan dari perbankan.

“Perseroan Perorangan merupakan jenis badan hukum baru yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja,” ujarnya.

Badan hukum baru ini, bertujuan memberikan kemudahan berusaha bagi masyarakat tepatnya para pelaku usaha mikro dan kecil untuk mengembangkan dan meningkatkan usaha sehingga berdampak pada kesejahteraan ekonomi.

“Ketika akses pinjaman lebih mudah maka peluang untuk mengembangkan usaha semakin besar sehingga dapat menyerap tenaga kerja dan mendorong pertumbuhan ekonomi di daerah” ujar Lumbuuan.

Pembukaan Sosialisasi ini dihadiri oleh Pj. Bupati Kepulauan Sangihe Rinny Tamuntuan, Kepala Divisi Administrasi John Batara, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Rudy H. Pakpahan serta Forkopimda Kabupaten Kepulauan Sangihe.

Nara sumber yang dihadirkan adalah Kepala Bidang Pelayanan Hukum Ramlan Harun dan Kepala Dinas Koperasi dan UMK Kabupaten Kepulauan Sangihe Sonny Kapal. Kegiatan ini dipandu moderat Sekretaris Dinas Koperasi dan UMK Kabupaten Kepulauan Sangihe Nicodemus Kalase dan Kustanti dari Notaris dengan peserta dari unsur pemerintah dan pelaku usaha.

Ramlan menjelaskan, melalui badan hukum Perseroan Perorangan, para pelaku usaha kecil akan terlindungi secara hukum. Bahkan sisi manfaat lainnya dapat kemudahan mendapatkan kredit dari perbankan untuk bisa mengembangkan usahanya.

“Kami dari Kanwil Kemenkumham Sulut saat ini juga membuka fasilitasi pendaftaran perseroan perorangan dan Kekayaan Intelektual bagi pelaku usaha dan kami akan terus mensosialisasikan hal ini sekaligus mendorong dan membantu para pelaku usaha mikro dan kecil untuk naik kelas,” ujarnya.

Pada kesempatan tersebut diserahkan pula sertifikat Perseroan Perorangan dan Hak Cipta oleh Ronald Lumbuun. (Yoseph Ikanubun)

Komentar Facebook