Kasus Cabul Terhadap Anak di Bawah Umur Terjadi di Kotamobagu

Ilustrasi pencabulan. (Foto: azcentral.com)

Kotamobagu, DetikManado.com – Tim Resmob Polres Kotamobagu menangkap satu tersangka dalam kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur.

“Tersangka berinisial PM (52) warga di salah satu desa di Kecamatan Kotamobagu Selatan, dan berprofesi sebagai pekerja swasta. Ia ditangkap pada hari Senin (3/6/2024) sekitar pukul 20.00 Wita, di rumahnya,” kata Kapolres Kotamobagu melalui Kasat Reskrim AKP Agus Sumandik.

Bacaan Lainnya

Tersangka kemudian dibawa ke Markas Polres Kotamobagu untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

“Saat ini Tim sedang melakukan pengembangan lebih lanjut terkait kasus ini guna mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain atau korban tambahan,” katanya. (yos)


Pos terkait