Manado, DetikManado.com – Ketua KPU Sulut Kenly Poluan menjadi narasumber dalam kegiatan Penyuluhan tentang Pemilihan Tahun 2024 kepada Persit Kartika Chandra Kirana Kodam XIII/Merdeka, Selasa (16/1/2024), di Markas Kodam XIII/Merdeka. Kegiatan dibuka oleh Ketua Persit Daerah XIII/Merdeka Nonny Legowo Jatmiko.
Dalam paparannya, Kenly Poluan mengungkapkan kesiapan KPU Sulut dalam pelaksanaan tahapan Pemilu 2024. Dia menyampaikan terkait proses dan tahapan pindah memilih sesuai Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam penyelenggaraan Pemilu.
“Ada sejumlah kategori pindah memilh sesuai dengan ketentuan yang diatur,” ujarnya.
Kategori pindah memilih yakni dengan alasan bertugas di tempat lain, menjalani rawat inap atau mendampingi pasien rawat inap, tertimpa bencana, menjadi tahanan Rutan atau Lapas atau menjadi terpidana, penyandang disabilitas yang dirawat di panti sosial atau rehabilitasi.
Kemudian menjalani rehabilitasi narkoba, bekerja di luar domisili, menjalani tugas belajar atau menempuh pendidikan menengah atau tinggi dan pindah domisili, tahapannya berakhir di tanggal 15 Januari 2024.
“Selanjutnya, untuk 4 kategori alasan pindah memilih dengan alasan bertugas di tempat lain, menjalani rawat inap atau mendampingi pasien rawat inap, tertimpa bencana dan menjadi tahanan rutan, tahapannya sampai dengan tanggal 7 Februari 2024,” ujar Kenly Poluan. (yos)