KMK FIPP Unima Serukan Darurat Kekerasan Seksual, Ajak Semua Pihak Kawal Kasus Evia

Dekan FIPP Unima Aldjon Dapa saat diwawancarai wartawan di Pelabuhan Manado pada, Jumat (2/1/2026). (Foto: Yoseph Ikanubun/DetikManado.com)

Manado, DetikManado.com – Keluarga Mahasiswa Katolik (KMK) Fakultas Ilmu Pendidikan dan Psikologi (FIPP), Universitas Negeri Manado (Unima) menyerukan tanda alarm terjadinya darurat kekerasan seksual di kampus. Mereka juga meminta semua pihak ikut mengawal kasus meninggalnya mahasiswi FIPP Unima, Evia Mangolo yang diduga menjadi korban kekerasan seksual oleh dosennya.

“Kampus seharusnya menjadi kawah candradimuka bagi peradaban dan

Bacaan Lainnya

kemanusiaan. Namun, kenyataan pahit kembali menampar kita. Dugaan tindakan

pelecehan seksual yang dilakukan oleh oknum dosen berinisial DM terhadap

anggota Evia yang juga anggota KMK, telah mencoreng institusi pendidikan,” ungkap Ketua KMK FIPP Unima Della Rumampuk didampingi Sekretaris Aryanti Mundung dalam pernyataan sikap mereka pada, Senin (12/1/2026).

Della mengatakan, lebih menyedihkan lagi, di saat korban membutuhkan sandaran, Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) FIPP yang seharusnya menjadi garda

terdepan dalam perlindungan mahasiswa justru menunjukkan sikap abai dan minim

empati.

Menyikapi kondisi itu, dia mengatakan, KMK FIPP Unima menyampaikan sejumlah sikap. Pertama mengutuk keras tindakan pelecehan seksual yang dilakukan oleh oknum dosen berinisial DM.

“Tindakan tersebut adalah pelanggaran berat terhadap kode etik pendidik dan martabat manusia,” ujar Della dan Aryanti.

Selanjutnya, KMK FIPP Unima juga menuntut rektorat untuk memberikan sanksi administratif dan hukum

yang seberat-beratnya bagi pelaku sesuai dengan Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021.

“Termasuk pemberhentian secara tidak hormat jika terbukti bersalah,” ujar mereka menegaskan.

Selain itu, KMK FIPP Unima juga mengecam keras sikap pasif BEM FIPP yang dinilai gagal dan lamban

dalam memberikan pendampingan kepada korban.

“Ketidakpekaan BEM Fakultas

terhadap isu ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap amanah mahasiswa Fakultas Ilmu Pendidikan dan Psikologi,” ujarmya.

Dia juga mendesak evaluasi total terhadap pengurus BEM FIPP Uima

khususnya bidang advokasi, atas kelalaiannya dalam menciptakan ruang aman bagi mahasiswa. Organisasi mahasiswa tidak boleh hanya menjadi simbol, tetapi harus hadir secara nyata saat mahasiswa tertindas.

“Kami mengajak seluruh civitas akademika untuk bersolidaritas, mengawal kasus ini hingga tuntas, dan berani bersuara melawan segala bentuk pembungkaman terhadap kasus kekerasan seksual di lingkungan kampus,” tegas Della dan Aryanti.

Keduanya juga mengingatkan, bahwa pihaknya tidak akan diam, namun akan berjuang bersama-sama di tengah sistem yang korup dan organisasi yang apatis.

“Kami akan terus mengawal kasus ini hingga pelaku mendapat sanksi hukum yang setimpal, dan fungsi advokasi mahasiswa kembali pada jalurnya,” tutur Della.

Menurutnya, pernyataan yang disampaikan KMK FIPP Unima ini sebagai bentuk

komitmen dalam menciptakan lingkungan kampus yang bebas dari kekerasan

seksual. (yos)


Pos terkait