KPU Kabupaten Minahasa Tenggara Menggelar Rakor Advokasi Hukum

KPU Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) gelar Rapat Koordinasi (Rakor) Advokasi Hukum Tahapan Pilkada tahun 2024. Rakor KPU Minahasa Tenggara yang digelar di hotel The Sentra Manado pada 25 - 27 Juli 2024. (Foto: Dokumen KPU Kabupaten Minahasa Tenggara)

Manado

KPU Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) gelar Rapat Koordinasi (Rakor) Advokasi Hukum Tahapan Pilkada tahun 2024. Rakor KPU Minahasa Tenggara yang digelar di hotel The Sentra Manado pada 25 – 27 Juli 2024. (Foto: Dokumen KPU Kabupaten Minahasa Tenggara)

, DetikManado.com – KPU Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) gelar Rapat Koordinasi (Rakor) Advokasi Hukum Tahapan Pilkada tahun 2024. Rakor KPU Minahasa Tenggara yang digelar di hotel The Sentra Manado pada 25 – 27 Juli 2024 ini, dihadiri oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se Kabupaten Mitra.

Bacaan Lainnya

Ketua KPU Kabupaten Minahasa Tenggara, Otnie N Tamod menyampaikan, kepastian hukum berlaku di semua tahapan mulai pemutakhiran data pemilih, penetapan peserta sampai nanti pada tahap pemungutan dan penghitungan suara.

KPU Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) gelar Rapat Koordinasi (Rakor) Advokasi Hukum Tahapan Pilkada tahun 2024. Rakor KPU Minahasa Tenggara yang digelar di hotel The Sentra Manado pada 25 – 27 Juli 2024. (Foto: Dokumen KPU Kabupaten Minahasa Tenggara)

Menurutnya, menyiapkan daftar inventarisasi masalah merupakan hal penting dalam memastikan efektifitas terhadap antisipasi masalah di setiap tahapan.

“Kegiatan ini merupakan wadah bagi kita semua guna mendapatkan pemahaman serta pandangan supaya permasalahan hukum dapat diminimalisir, “kata Otnie N Tamod.

Ketua Divisi Hukum KPU Kabupaten Minahasa Tenggara Sastro Mokoagow mengatakan, prinsip dalam menyelenggarakan Pemilihan adalah kepastian hukum dalam melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang.

KPU Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) gelar Rapat Koordinasi (Rakor) Advokasi Hukum Tahapan Pilkada tahun 2024. Rakor KPU Minahasa Tenggara yang digelar di hotel The Sentra Manado pada 25 – 27 Juli 2024. (Foto: Dokumen KPU Kabupaten Minahasa Tenggara)

“KPU harus menjalankan tugas berdasarkan dengan undang-undang dan peraturan yang berlaku,tidak bisa berjalan tanpa ada landasan,” ujar Sastro Mokoagow.

Narasumber dalam kegiatan ini adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Minahasa Tenggara David Lalandos, Irfan Pakaya, Zulkifli Golonggom, Bawaslu Kabupaten Minahasa Tenggara Dolly van Gobell, anggota KPU Sulut Meidi Tinangon, dan dari Polres Minahasa Tenggara. (yos/adv)


Pos terkait