Kotamobagu, DetikManado.com – KPU Kotamobagu dituduh tidak netral oleh salah satu pasangan calon (paslon) Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Pilwako) 2024, Mishart Manoppo tegaskan bahwa debat terbuka ketiga sudah sesuai regulasi yang ada.
“Debat terbuka ini mengacu pada PKPU Nomor 13 Tahun 2024. Dan juga Keputusan KPU Kota Kotamobagu Nomor 233 Tahun 2024 tentang Jadwal Pelaksanaan Kampanye Pasangan Calon Peserta Pilwako Tahun 2024,” kata Mishart Manoppo.
Terkait keberatan salah satu paslon dan memilih tidak melanjutkan ikut debat terbuka, ia menyatakan, KPU Kotamobagu menghargai keputusan paslon dimaksud. “Kami menghargai proses itu,” ujar Acim –sapaan akrab Mishart Manoppo.
“Prinsipnya, kami tetap harus melanjutkan agenda debat terbuka ketiga ini. Kami juga sudah langsung melakukan koordinasi dengan KPU Provinsi Sulut, terkait sikap paslon nomor urut 3 yang tidak melanjutkan ikut debat terbuka,” tegas Mishart Manoppo.
Di samping itu, lanjut dia, pihaknya langsung menyampaikan ke Bawaslu Kotamobagu tentang tetap dilanjutkannya agenda debat terbuka ketiga. Mengingat, KPU Kotamobagu terikat waktu dengan pihak TVRI Manado yang menayangkan agenda tersebut secara live.
Mishart Manoppo mengungkapkan, pihaknya sampai tiga kali menggelar rapat koordinasi (rakor), terkait persiapan penyelenggaraan debat terbuka ketiga paslon peserta Pilwako 2024.
“Kami diskusikan dengan paslon melalui penghubung atau LO mereka. Termasuk di jam 10 pagi sampai 1 siang atau beberapa saat sebelum debat dilaksanakan, kami lakukan gladi bersih untuk memastikan semua tahapan dan persiapan sudah fix,” sebutnya.
Sampai di posisi tersebut, lanjut Mishart Manoppo, tidak ada protes dari LO paslon nomor urut 3. “Begitu juga sampai dengan pelaksanaan segmen pertama, tidak ada protes,” ungkapnya.